Rhoma Irama Yakin Anaknya tak Pakai Narkoba Lagi, 'Jangan Ada Kesan Ridho Bolak-Balik ke Penjara'

Anak pedangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali ditangkap pihak kepolisian karena kepemilikan psikotropika.

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Ridho Rhoma didampingi Rhoma Irama tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jumat (12/7/2019). 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dengan menjalani rehabilitasi.

Rehabilitasi dijalani Ridho Rhoma di RSKO Cibubur selama 6 bulan dan 10 hari

Ridho Rhoma menghirup udara bebas pada Januari 2018.

Namun Mahkamah Agung menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan sehingga harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukuman 8 bulan.

Saat itu Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.

Ditangkap Lagi

Ridho Rhoma kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan psikotropika.

Ridho Rhoma dikabarkan ditangkap polisi, Kamis (4/2/2021).

Anak Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan informasi penangkapan Ridho Rhoma.

"MR saat ini masih menjalan pemeriksaan," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) malam.

MR yang dimaksuskan Yusri Yunus adalah Muhammad Ridho, nama asli Ridho Rhoma.

Saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh polisi, Ridho Rhoma diketahoui positif mengonsumsi amphetamine atau pil ekstasi.

"(Tes urin) MR positif amphetamine. Itu kan ekstasi," jelas Yusri Yunus.

Ridho Rhoma ditangkap polisi saat sedang berada di apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi, Rhoma Irama Pernah Bilang Anaknya Itu Sudah Sembuh Narkoba

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved