Masih Ingat Sitti KPAI yang Sebut Bisa Hamil di Kolam Renang? Usai Dipecat Ia Gugat Jokowi & Menang

Selanjutnya pada 23 Februari 2020, Sitti sudah langsung mengeluarkan permohonan maaf secara pribadi kepada publik. 

Editor: Fadhila Rahma
kolase instagram pluralid dan tribunnews
Sitti Hikmawatty dipecat dengan tidak hormat sebagai komisioner KPAI oleh Presiden Jokowi karena pernyataannya kontroversinya soal wanita berenang dengan laki-laki di kolam renang bisa hamil. Namun, terbaru, Siti Hikmawatty justru menang gugatan PTUN terhadap Jokowi. 

SRIPOKU.COM - Masih Ingat Sitti Hikmawatty Komisioner KPAI yang Sebut Bisa Hamil di Kolam Renang? Usai Dipecat Ia Gugat Jokowi & Menang

Masih ingat Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI yang dipecat tidak hormat oleh Presiden Jokowi? 

Ya, namanya sempat jadi perbincangan setelah pernyataannya bahwa wanita yang berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil. 

Akibat pernyataan itu, Presiden Jokowi memecat Sitti Hikmawatty  dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut, Presiden memecat secara tidak hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya per tanggal 24 April 2020.

Setelah itu ternyata Sitti Hikmawatty mengajukan perlawanan ke Presiden Jokowi dengan mengajukan gugatan PTUN di PTUN Jakarta. 

Gugatan Sitti Hikmawatty itu tertanggal 17 Juni 2020 dengan Register Perkara Nomor: 122/G/2020/PTUN.JKT,

Hakim kemudian memutuskan menerima gugatan Sitti Hikmawaty dan tertuang dalam putusan PTUN Jakarta nomor: 122/G/2020/PTUN-JKT yang dapat didownload di website Mahkamah Agung. 

Kemudian hakim juga menyatakan batal keputusan nomor 43/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Sitti Hikmawaty yang ditandatangani Presiden Jokowi. 

Beritunya hakim mewajibkan Presiden Jokowi mencabut keputusan Presiden Jokowi mencabut keputusan nomor 43/P tahun 2020 tersebut. 

Selanjutnya hakim meminta Presiden Jokowi merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan keputusan tersebut pada 5 Januari 2021.

Dalam keputusan itu, bertindak sebagai hakim ketua adalah Danan Priambada, lalu Bambang Soebiyantoro dan Akhdiat Sastrodinata sebagai hakim anggota. 

Pertanyaan berikutnya, apa penyebab Presiden Jokowi kalah gugatan PTUN yang diajukan Sitti Hikmawatty? 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved