Resedivis Burung Walet di Muba Beraksi Lagi, Aksinya Kepergok Korban Saat Rusak Dinding
Pria 38 tahun ini kepergok mencuri sarang burung walet di seberang Hotel Andalas di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu,
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Seorang residivis spesialis pencurian sarang walet berhasil diamankan Polsek Sekayu.
Pria 38 tahun ini kepergok mencuri sarang burung walet di seberang Hotel Andalas di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kamis (4/1/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, melalui Kapolsek Sekayu, AKP Ade Nurdin SH, mengatakan tersangka merusak dinding beton bagian kanan dan bagian paling bawah gedung walet.
• SITUASI TERKINI, Kantor Bupati Kosong, KKB Sebar Teror Penembakan: 100 Brimob Patroli Kota
"Tersangka ini melakukannya bersama dua rekannya yang masih buron, dia juga sudah mempersiapkan alat-alatnya untuk bisa masuk ke dalam gedung walet," jelas Ade.
Ditambahkan Ade, tersangka melakukannya dengan menggunakan obeng dan tang.
Namun, pada saat tersangka sedang melakukan pengrusakan pada dinding tersebut korban mengetahui kejadian itu sehingga korban bersama warga mengamankannya.
"Korban yang mengetahui ada pencuri langsung bersama warga mengamankannya dan personil kita langsung segera ke TKP setelah mendapat informasi tersebut," ungkapnya.
• Sejumlah Warga Malam-malam Deklamasikan Pancasila, Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Prabumulih
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu motif hitam merah mata pisau bahan besi yang ujungnya runcing, tajam, 1 buah sarung pisau bahan kulit berwarna coklat, 1 buah alat pemotong berupa gergaji kayu bergagang kayu, 4 batang besi stick warna hitam yang dapat disambung masing-masing sekira 50 sentimeter dan 1 buah tang tanpa merk.
Ade menambahkan, bahwa pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sekayu guna proses hukum selanjutnya.
Dari pemeriksaan pelaku ini sering menjalankan aksinya.
"Kita kenakan Pasal 2 ayat 1 undang - undang darurat No 12 tahun 1951 dan Pasal 363 Ayat (1) butir 3, 4 dan 5 Jo Pasal 53 KUHPidana," tutup kapolsek.