Guru Honorer Punya Peluang Jadi PNS, Inilah Syarat, Formasi dan Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 dikabarkan akan dilaksanakan pada April hingga Mei tahun ini.
Perkiraan jumlah total usulan formasi CPNS 2021 yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 formasi dan pemerintah daerah sebanyak 438.170 formasi.
Kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS.
Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memang menyebutkan fokus 2021 adalah perekrutan guru PPPK dengan kapasitas hingga satu juta guru.
Formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan itu akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan guru PPPK.
“Kami mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK.
Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” kata dia.
Ia menyebutkan pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.
Nadiem sudah berkeliling ke sejumlah daerah di Tanah Air dan menemui banyak guru honorer yang berinovasi pada pembelajaran.
Namun, di sisi lain, para guru honorer tersebut mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak yakni Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per bulan.
“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” kata dia.
Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
• INFO TERBARU Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Dokumen Persyaratan, Peluang Formasi dan Alur Pendaftaran
• Penantian 2 Tahun Ratusan CPNS dan P3K di Palembang, Besok Bakal Diresmikan dan Terima SK
Tak hanya untuk guru, ternyata ada beberapa formasi lagi yang dikabarkan akan ada di dalam rekrutmen CPNS 2021.
Pertama adalah profesi guru. Di mana untuk formasi guru di 2021, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Formasi kedua, yakni tenaga kesehatan.
Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
Meski begitu, tidak hanya guru, menurut Undang-Undang (UU), ada 147 formasi lain yang mungkin dibuka untuk PPPK 2021:
1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
5. Analis Kebijakan
6. Analis Kepegawaian
7. Analis Ketahanan Pangan
8. Analis Pasar Hasil Perikanan
9. Analis Pasar Hasil Pertanian
10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan
11. Analis Perkebunrayaan
12. Apoteker
13. Arsiparis
14. Dokter
15. Dokter Gigi
16. Asesor Manajemen Mutu Industri
17. Asisten Apoteker
18. Asisten Inspektur Angkutan Udara
19. Asisten Inspektur Bandar Udara
20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
22. Asisten Konselor Adiksi
23. Asisten Pelatih Olahraga
24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
26. Asisten Penata Anestesi
27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
29. Asisten Perisalah Legislatif
30. Asisten Pranata Siaran
31. Asisten Teknisi Siaran
32. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
33. Auditor Kepegawaian
34. Bidan
35. Dokter Hewan Karantina
36. Dokter Pendidik Klinis
37. Dosen
38. Entomolog Kesehatan
39. Epidemiolog Kesehatan
40. Fisikawan Medis
41. Fisioterapis
42. Guru
43. Inspektur Angkutan Udara
44. Inspektur Bandar Udara
45. Inspektur Keamanan Penerbangan
46. Inspektur Ketenagalistrikan
47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
48. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
49. Inspektur Tambang
50. Instruktur
51. Konselor Adiksi
52. Medik Veteriner
53. Nutrisionis
54. Okupasi Terapis
55. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
56. Ortotis Prostetis
57. Pamong Belajar
58. Pamong Budaya
59. Paramedik Karantina Hewan
60. Paramedik Veteriner
61. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
62. Pekerja Sosial
63. Pelatih Olahraga
64. Pembimbing Kemasyarakatan
65. Pembimbing Kesehatan Kerja
66. Pembina Jasa Konstruksi
67. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
68. Pemeriksa Desain Industri
69. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
71. Penata Anestesi
72. Penata Kelola Pemilihan Umum
73. Penata Ruang
74. Peneliti
75. Penera
76. Penerjemah
77. Pengamat Gunung Api
78. Pengamat Meteorologi dan Geofisika
79. Pengamat Tera
80. Pengantar Kerja
81. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
82. Pengawas Benih Tanaman
83. Pengawas Bibit Ternak
84. Pengawas Farmasi dan Makanan
85. Pengawas Kemetrologian
86. Pengawas Keselamatan Pelayaran
87. Pengawas Koperasi
88. Pengawas Mutu Pakan
89. Pengawas Perikanan
90. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
91. Pengelola Kesehatan Ikan
92. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
93. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
94. Pengembang Teknologi Pembelajaran
95. Pengendali Frekuensi Radio
96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
97. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
98. Penggerak Swadaya Masyarakat
99. Penghulu
100. Penguji Kendaraan Bermotor
101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
102. Penguji Mutu Barang
103. Penguji Perangkat Telekomunikasi
104. Penyelidik Bumi
105. Penyuluh Agama
106. Penyuluh Hukum
107. Penyuluh Kehutanan
108. Penyuluh Keluarga Berencana
109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
110. Penyuluh Narkoba
111. Penyuluh Perikanan
112. Penyuluh Pertanian
113. Penyuluh Sosial
114. Perawat
115. Perawat Gigi
116. Perekam Medis
117. Perekayasa
118. Perencana
119. Perisalah Legislatif
120. Pranata Hubungan Masyarakat
121. Pranata Komputer
122. Pranata Laboratorium Kemetrologian
123. Pranata Laboratorium Kesehatan
124. Pranata Laboratorium Pendidikan
125. Pranata Nuklir
126. Pranata Siaran
127. Psikolog Klinis
128. Pustakawan
129. Radiografer
130. Refraksionis Optisien
131. Rescuer
132. Sanitarian
133. Statistisi
134. Surveyor Pemetaan
135. Teknik Jalan dan Jembatan
136. Teknik Pengairan
137. Teknik Penyehatan Lingkungan
138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
139. Teknisi Elektromedis
140. Teknisi Gigi
141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
142. Teknisi Penerbangan
143. Teknisi Perkebunrayaan
144. Teknisi Siaran
145. Teknisi Transfusi Darah
146. Terapis Wicara
147. Widyaiswara
• 5 Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS/PPPK 2021, No 3 Dianggap Remeh
• Penantian 2 Tahun Ratusan CPNS dan P3K di Palembang, Besok Bakal Diresmikan dan Terima SK
Dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.
Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Berikut alur pendaftaran CPNS 2021:
1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)
2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga
3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Lengkapi data
6. Cetak kartu pendaftaran
7. Pengumuman seleksi administrasi
8. Tes seleksi
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK di 2021 Sudah di Depan Mata, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Lengkapi Syaratnya
Baca juga: Resmi! Guru tak Lagi CPNS Tapi PPPK, Perhatikan Betul Syarat, Siapkan Dokumen Ini Ketika Login Akun
Berikut ini syarat pendaftaran PPPK 2021
1. Usia minimal 35 tahun
2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan
3. Tidak pernah dipidana
4. Bukan anggota parpol
5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik
6. Punya latar belakang pendidikan
7. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.
Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
- Nomor Peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan:
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.