Benny Tjokro Jadi Tersangka Pemain Saham Senang, Begini Kata Kejagung

Benny Tjokro dan Heru Hidayat kini menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Editor: Azwir Ahmad
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Penetapan Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung memberi dampak positif bagi pasar saham. Karena pasar saham menjadi normal dan kepercayaan masyarakatpun kepada saham kian tinggi.

Maka tidak heran jika pemain saham kemudian memberi apresiasi terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin karena berani meringkus sosok Benny Tjokro, diduga sosok utama dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri tersebut.

“Semua pemain saham pasti kenal mereka, tidak ada yang tidak kenal, sudah jagoannya di situ. Begitu kita lakukan tindakan kepada keduanya, mereka kaget, hebat, berani ya. Itu yang pertama saya dapat dari pemain saham," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari Antara, Sabtu (6/2/2021)

Benny Tjokro dan Heru Hidayat kini menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Menurut Burhanuddin, modus keduanya dalam mengeruk uang negara tidak jauh berbeda di kedua kasus itu.

Pada kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat mengendalikan seluruh kegiatan investasi perusahaan pada 2012-2019.

Terkait dlam kasus tersebut, Kejagung menetapkan delapan tersangka, termasuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Burhanuddin pun memastikan jumlah tersangka kasus korupsi di PT Asabri masih akan terus bertambah.

"Insya Allah pasti bertambah, saya pastikan itu, tidak akan berhenti di sini, terutama yang berusaha menyembunyikan harta para pelaku, mau saya sasar kemana pun, saya sikat, biar siapa pun," kata dia.

Ia pun menyatakan bakal "menyikat" pihak-pihak yang melindungi para tersangka kasus korupsi PT Asabri. Burhanuddin menegaskan, Kejagung tegak lurus dalam menjalankan aturan perundang-undangan dalam penyidikan dugaan kasus mega korupsi tersebut.

"Tidak ada, siapa pun, ada yang kuat, tidak ada orang kuat, yang 'backup' Benny Tjokro, kita sikat. Insya Allah, saya menjalankan peraturan perundangan, tidak ada lah, kuat tidak kuat, kami aman-aman saja. Pelaksanaan tugas baik baik saja kok selama ini. Insya Allah tidak ada masalah,” tutur dia.

Hari Senin (1/2/2021) lalu, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.

Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Lalu kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. "Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun," kata Leonard.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Mengaku Dipuji Pemain Saham Setelah Tetapkan Benny Tjokro Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved