Cara Mengurus Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik, 2 Syarat Berikut Ini Yang Harus Dipenuhi
tata cara daftar dan ganti sertifikat tanah elektronik hingga syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah menjadi elektronik.
SRIPOKU.COM -- Sertifikat tanah yang selama ini berbentuk fisik, akan ditarik untuk digantikan sertifikat elektronik atau sertifikat-el.
Oleh karena itu mungkin kini masih banyak yang bingung soal aturan Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Simak disela-sela berita ini tata cara daftar dan ganti sertifikat tanah elektronik hingga syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah menjadi elektronik.
Dikutip dari Kompas 'tata cara daftar dan ganti sertifikat tanah elektronik', terdapat dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik yang tercantum dalam pasal 6 regulasi ini.
Ini ulasan selengkapnya, cara daftar dan ganti sertifikat tanah elektronik.
• Geger Air Banjir di Pekalongan Berwarna Merah, Warga Duga Gara-gara Ini
• Muncul Pria Misterius Ikut di Mobil Ayu Ting Ting Saat Terjaring Razia di Bogor Pasca Batal Nikah
Pertama, penerbitan Sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.
Kedua, penerbitan juga bisa dilakukan melalui penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama.
"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Dwi Purnama dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/2/2021).
Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Hal ini, menurut dia, dikarenakan beberapa hal, di antaranya pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar.
Sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.
“Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," bebernya.
Ganti sertifikat fisik ke elektronik
Ketentuan mengenai hal penggantian sertifikat fisik ke elektronik tertuang dalam pasal 14 aturan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sertifikat-tanah2.jpg)