News Video Sripo
Video : Anggaran Sekretariat DPRD PALI Tahun 2017 Kembali Telan 'Korban', Mantan Bendahara Ditahan
Dimana, yang bersangkutan, yakni Bendahara Pengeluaran Sekwan Kab. PALI Tahun anggaran 2017 dan saat ini telah ditahan di Mapolres PALI.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Helmi
SRIPOKU.COM, PALI -- Setelah sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kini pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. PALI Tahun Anggaran 2017 kembali menelan "Korban".
Sebab, pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,6 Milyar tersebut.
Dimana, yang bersangkutan, yakni Bendahara Pengeluaran Sekwan Kab. PALI Tahun anggaran 2017 dan saat ini telah ditahan di Mapolres PALI.
Kajari PALI, Marcos Simaremare melalui Kasi Intel Zulkifli menuturkan bahwa pada hari Kamis (4/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Penyidik Kejari PALI telah melakukan Penahanan terhadap tersangka Mujarab SE.
Tersangka Mujarab ini diketahui selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun 2017.
Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV: