Sikap Berbeda 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Saat Dituntut JPU, Ada Pihak yang Puas: Ini Baru Adil

Meski mendapat perlakuan beda, kedua terdakwa mendapat tuntutan yang sama dari JPU. Hal ini membuat salah satu pihak kecewa.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Terdakwa Bismi Didampingi Kuasa Hukumnya Saat Ditemui Usai Persidangan di PN Palembang, Kamis Sore (4/2/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mei Priansyah dan Bismi sama-sama melaporkan kasus penganiayaan hingga kini keduanya ditetapkan sebagai terdakwa.

Sidang kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Jumat (5/2/2021), adapun agenda adalah mendegarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, Bismi berstatuskan sebagai tahanan kota sehingga dirinya didatangkan ke ruang sidang, sementara Mei ditahan di Polrestabes Palembang dan mengikuti sidang secara teleconference.

Update Bocah Tenggelam di Sungai Musi Saat Cuci Tangan di Kampung Kapitan, Arus Sungai Jadi Kendala

Meski mendapat perlakuan beda, kedua terdakwa mendapat tuntutan yang sama dari JPU.

Dalam amar tuntutannya,Arief Budiman SH selaku JPU menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana 10 bulan penjara dan meminta untuk kedua terdakwa tetap ditahan.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang terlibat memiliki reaksi yang berbeda-beda.

Kedua terdakwa selanjutnya diberi kesempatan untuk mengutarakan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Usai persidangan, orangtua Mei Priansyah, Rahma, didampingi oleh kuasa hukumnya, Romaita SH, mengaku cukup lega dengan tuntutan JPU pada persidangan hari ini.

Usai Diboyong ke JDT Malaysia, Eks Sriwijaya FC Ini Dipinjam Klub Kasta Tertinggi Liga Australia

"Ya saya cukup puas. Setidaknya tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU sama ratanya," ujar Rahma.

Dikesempatan yang sama, terdakwa Bismi yang berstatus tahanan kota, yang didampingi kuasa hukumnya Fahmi SH dan tim mengaku keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Menurutnya, dalam fakta persidangan, Bismi tidak bersalah.

"Kami merasa keberatan atas tuntutan JPU. Karena pada dasarnya klien kami tidak bersalah dan tidak melakukan pemukulan lawannya," ujar Fahmi SH, Kamis (4/2/2021).

Atas tuntutan JPU tersebut Fahmi mengatakan tim nya akan menyiapkan pembelaan untuk Terdakwa Bismi, pada persidangan selanjutnya.

MASSA Beringas Pukuli KEPALA Kompol Aditya dengan Batu:Cedera Otak, 2 TAhun Terbaring di Ranjang

Diberitakan sebelumnya, terlibat kasus penganiayaan, Mei Priansyah dan Bismi sama-sama dijadikan terdakwa.

Keduanya terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi.

Meski sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, terdakwa Bismi ternyata berstatus tahanan kota, sedangkan Mei Priansyahasih berada di tahanan Polrestabes Palembang. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved