Video Kementrian ATR Temukan 137 Titik Langgar RTH di Palembang

Dimana salah satu syarat untuk merevisi ini adalah mengembalikan ruang terbuka hijau (RTH) yang dilanggar menjadi seperti semula.

Tayang:
Penulis: Rahmaliyah | Editor: johan sutardianto

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui tim penegakkan hukum terjun langsung menyaksikan pembongkaran Pool EPA Star yang berlokasi dekat Bandara SMB II Palembang, Kamis (4/2/2021).

Koordinator Hukum dan Penyesuaian Sengketa RTH Kementerian ATR, Gunung Hariyadi menjelaskan penertiban ini sejalan dengan rencana Pemerintah Kota Palembang yang ingin merevisi RT/RW Kota Palembang.

Dimana salah satu syarat untuk merevisi ini adalah mengembalikan ruang terbuka hijau (RTH) yang dilanggar menjadi seperti semula.

Pasalnya, sejak tahun 2018 kemarin Kementerian ATR telah melakukan audit pemanfaatan ruang, dengan hasil 137 titik/Persil yang terbukti melanggar aturan RTH sehingga harus dilakukan penertiban dan kompensasi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved