Ujian Nasional Tahun Ini Dibatalkan, Berikut 8 Poin Surat Edaran Mendikbud Termasuk Pengganti UN
Karena penyebaran Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
SRIPOKU.COM -- Karena penyebaran Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) yang semestinya digelar pada tahun ini.
Selain UN 2021, ujian kesetaraan alias ujian kejar paket bagi siswa yang menempuh jalur pendidikan non formal (PNF) juga dihapus.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim t.
SE itu mengatur tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Setidaknya, ada delapan poin penting dalam SE tersebut, termasuk soal pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Selain itu, diatur pula ketentuan kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru (PPDB).
• TAK Sesuai Lagi dengan Komitmen SBY, Marzuki Alie Sebut Demokrat Bukan Partai Dinasti
• Siap-siap Dibongkar, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Temukan 137 Titik Langgar RTH di Palembang
• Hasil Pengamatan Gunung Merapi Pasca Erupsi, Batu-Batu Besar dan Panas Meluncur Sangat Cepat
Berikut delapan poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Karena ditiadakan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Siswa dinyatakan lulus dari sekolah setelah:
- menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
- mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah
4. Adapun ujian yang diselenggarakan sekolah dilaksanakan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);