Kok Bisa Seorang Tahanan Bisa Pesan Ojek Online, Petugas Lapas Dicecar Pertanyaan Oleh Hakim
Majelis hakim mencecar seorang saksi sidang dengan pertanyaan mengapa bisa seorang tahanan memesan ojek online.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seolah tidak jera dengan perbuatannya, terdakwa Iskandar yang merupakan seorang narapidana di Lapas Narkotika Klas II B Pangkalan Balai, Banyuasin Kembali harus berurusan dengan pekara hukum.
Iskandar melakukan perbuatan dengan cara menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas tahanannya.
Hal itu terungkap saat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustian SH, menghadir tiga saksi petugas Lapas Narkotika Kelas II B ke hadapan majelis hakim yang diketuai Said Husein SH MH, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (4/2/2021).
• Sosok Polwan Ini Pernah Jadi Pramugari Polri yang Berpenumpang Teroris, Ini Profil Ipda Avvy Olivia
Salah satu saksi bernama Jimi yang dihadirkan dalam gelar sidang mengatakan bahwa makanan ringan tersebut diantar oleh salah seorang driver online untuk seseorang bernama Rusli yang merupakan warga binaan kasus narkotika.
"Setelah melalui tahapan beberapa kali pengecekan petugas baru mencurigai satu botol selai kacang, saat dibuka terdakwa didapati sabu seberat 2 gram," jelas Jimi kepada majelis hakim.
Namun, saat majelis hakim menanyakan kepada saksi petugas tersebut apakah diperbolehkan seorang warga binaan membawa handphone dari balik jeruji, saksi petugas tersebut menjawab tidak diperbolehkan.
"Lantas dari mana terdakwa dapat memesan makanan ringan berisi sabu melalui aplikasi online," tanya ketua majelis hakim Said lagi kepada saksi
• LEPAS dari Sorotan, Wanita Asal Medan Ini Rebut Hati Nobu:Sempat Syok Lihat Video Syur Bersama Gisel
Lantas saksi langsung menjawab bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa barang itu dipesan dari seseorang bernama Dedi (DPO).
Mendengar jawaban saksi tersebut, hakim kembali mempertanyakan bahwa tidak mungkin pesanan itu datang dengan sendirinya tanpa ada pesanan terlebih dahulu dari terdakwa di dalam lapas dengan menggunakan handphone.
Didalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, Selly Agustian SH, terungkap bahwa pada Maret 2020 silam, petugas Lapas Narkoba II B Pangkalan Balai menerima paket dari driver ojek online bernama Novri Sugiantoro membawa kiriman paket untuk narapidana, yaitu terdakwa Iskandar.
Selanjutnya petugas penjaga lapas mengantarkan paket itu ke ruang Karupam untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara manual bersama Ka PLP dan petugas lain yang turut disaksikan terdakwa.
Ditemukan kecurigaan pada 1 (satu) buah botol selai kacang merek Skippy Creamy berisi sabu dengan berat bruto 2 gram.
• Duduk Perkara Ibu Laporkan Anak ke Polisi, Nenek Damina Hanya Mau Pinjam Sedikit untuk Bayar Utang
Oleh JPU sebagaimana perbuatannya kembali terancam pidana pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.