HATI-HATI Kabur Saat Ada Razia, Pengemudi Bisa Kena Denda Ini Besarannya
Peristiwa kecelakaan saat ada razia kepolisian kerap kali terjadi padahal petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan meminta keterangan
SRIPOKU.COM -- Peristiwa kecelakaan saat ada razia kepolisian kerap kali terjadi.
Kali ini, seorang pengemudi mobil sampai kabur, karena dikejar petugas Satlantas di Probolinggo, Jawa Timur (2/2/2021).
Pengemudi tersebut, bukannya berhenti dan menyerahkan surat-surat kendaraannya.
Pengemudi ini, malah melarikan diri sampai membuat polisi yang mengejarnya celaka.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.
“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan atau penertiban bersama,” ujar Sony, kepada Kompas.com (3/2/2021).
• Wajib Ada Saat Imlek, 6 Jajanan Manis Ini Bawa Berkah dan Keberuntungan
• Jangan Sampai Keliru, Berikut Jenis-jenis Pelanggaran Motor & Mobil Yang Bisa di Tilang Elektronik
• Tilang Elektronik Diterapkan di Palembang, Begini Proses Pengurusan Jika Terkena Tilang Elektronik
“Kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakaan pihak lain risikonya bisa berlapis,” katanya.
Sony mengatakan, tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukun dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut.
“Jangan pernah takut, apabila takut pasti ada apa-apa. Maka jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ucap Sony.
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.
“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (3/2/2021).
Budiyanto juga mengatakan, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” tuturnya.