'Tolong Pak' Temukan Ponsel Malah Ditahan jadi Tersangka, Nuraisyah Diperas Oknum Polisi Rp 35 Juta

Wanita bernama Siti Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang untuk biaya perdamaian dan mencabut berkas laporan.

Editor: Fadhila Rahma
HO / Tribun Medan
Siti Nuraisyah, korban yang dituduh mencuri dan ditahan oleh Polsek Tanjung Morawa, didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean SH CLA (kiri), di Mapolsek Tanjungmorawa, Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Deliserdang, Kamis (28/1/2021) 

"Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung ternyafa bukan yang kehilangan handphone, malah dia yang menciduk kami," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar.

Niat korban untuk mengembalikan handphone yang ditemukan, malah berujung penahanan. 

"Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahanbkorban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu.

Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri," jelasnya. 

Tanggapan Kapolsek Tanjung Morawa

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung. (HO / Tribun Medan)

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung membantah tuduhan kalau pihaknya ada melakukan pemerasan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang sempat ditahan karena diduga melakukan pencurian handpone.

Sawangin menegaskan kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh pasutri atas nama Siti Nuraisyah dan Muhammad Fajar itu tetap dilanjutkan.

Keduanya disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian. 

"Silahkan saja dia ngomong, itu hak dia. Yang penting perkaranya maju dan tinggal nunggu P-21.

Bisa saja dia ngomong seratus juta atau lima puluh juta bahkan satu milyar, itukan hak dia. Yang penting kita tidak ada melakukannya," ujar AKP Sawangin Manurung. 

Sawangin menyebut apa yang dilakukan oleh keduanya sudah memenuhi unsur-unsur sesuai pasal pencurian.

Ditegaskan karena handpone yang didapat di Suzuya sudah dibawa pulang ke rumah keduanya pun dianggap sudah melawan hak. 

"Modusnya pencurian. Kalau dia menemukan handpone itu harusnya dia melaporkannya ke scurity bukan dibawa ke rumah selama 3 hari.

Alasannya saja itu mau diserahkan, mungkin dia sudah tau mau nuntut yang punya. Itukan modus dia," kata Sawangin. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved