TERUNGKAP Motif Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Ruangan Mau Direnovasi, tak Mau Repot

Menurut Yogen, saat kejadian, petugas rutan melakukan sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) tidak mau karena repot

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Hakim Ketua memimpin lanjutan sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

SRIPOKU.COM - Kapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno, membenarkan adanya pemukulan di bibir petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Yogen, saat kejadian, petugas rutan melakukan sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) tidak mau karena repot harus memindahkan barang.

Akhirnya karena tak menerima akhirnya melakukan pemukulan.

mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban.

"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir," kata Yogen, Minggu (31/1/2021) dikutip Sripoku.com dari Tribunnews.com.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman diduga melakukan kekerasan terhadap seorang petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pasal penganiayaan, ringan karena satu kali pukulan ke bibir atas," kata Yogen.

Ia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Di antaranya termasuk petugas rutan yang dipukul sebagai saksi korban.

"Sudah tiga orang (diperiksa), termasuk saksi korban. Jadi satu saksi korban sama dua saksi pegawai KPK yang mengetahui kejadian," kata Yogen.

Polisi juga berencana menaikkan status laporan ke tahap penyidikan untuk kemudian bisa segera memeriksa Nurhadi.

Sementara untuk saat ini, lanjut Yogen, pihaknya terlebih dahulu masih menunggu hasil visum.

"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," katanya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan, tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.

"Petugas rutan KPK sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved