Bukan Cuma Pulau Lantigiang, 4 Pulau Ini Pernah Diisukan Dijual, 3 di Pulau Sulawesi, 1 di Sumatera
Berikut pulau yang pernah diisukan dijual, bahkan harganya pun dipatok miliaran, ternyata bukan Pulau Lantigiang saja tetapi Pulau Kiluan, Lampung
Pada 2020 lalu, isu jual-beli pulau terjadi pada Pulau Malamber yang berada di gugusan Kepulauan Bala-balakang, Mamuju, Sulawesi Barat.
Dilansir dari Kompas.com (19/6/2020), pulau ini dikabarkan dijual pada Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur seharga Rp2 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah menyebut pihaknya tengah memeriksa dua orang yang mengakui telah terjadi sebuah transaksi.
Dalam sebuah kuitansi, tertulis sudah ada uang muka sebesar Rp200 juta yang diserahkan pihak pembeli, yakni pejabat Bupati PPU, dari total harga Rp2 miliar.
Sementara itu, sang Bupati membantah dirinya membeli pulau Malambar. Dia mengaku hanya pernah berkunjung ke sana, karena ada kerabat yang tinggal di pulau Malamber.
Adapun transaksi yang terjadi adalah untuk lahan seluas 6 hektar yang dimiliki oleh seorang laki-laki bernama Raja. Sang Rajamenjualnya seharga Rp2 miliar.
3. Pulau Ajab, Kepulauan Riau
Pulau selanjutnya yang diisukan dijual adalah Pulau Ajab yang terletak di Kepulauan Riau. Hal ini terjadi pada 2018 lalu.
Melansir Kompas.com (16/1/2018), Pulau Ajab dijual di situs bernama privateislandsonline.com seharga 3,3 juta dollar AS atau setara lebih dari Rp40 miliar.
Dijelaskan bahwa daratan pulai ini memiliki luas sekitar 30 hektar dan memiliki pantai pasir putih yang masih alami dan belum dikembangkan.
Letaknya Pulau Ajab tidak terlalu jauh dari Pulau Bintan, hanya 20 menit saja menggunakan boat.
Akan tetapi, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam menyebut pulau itu dalam kondisi yang aman-aman saja, dan tidak sedang diperjualbelikan.
"Kalau ingin mengelola pulau ini sebagai lokasi wisata, kami persilakan, bahkan kami siap membantu pembangunannya."
"Namun, kalau pihak luar ingin membelinya dan menjadikanPulau Ajabitu sebagai pulau milik pribadi, hal itu tentunya tidak bisa dan bertentangan dengan peraturan di Indonesia," ujar Dalmasri.
4. Pulau Kiluan, Lampung