Ibu Setubuhi dan Rekam Sendiri Adegan tak Pantas dengan Anak Kandung, Videonya Dikirim ke Suami
Tidak hanya itu, sang ibu juga merekam adegan syur dengan buah hatinya itu dalam video.
Dalam kasus tersebut penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merk OPPO A1K, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10, 1 unit memory card, dan 2 sim card.
Juga 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.
NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam keterangan pers itu, pelaku hanya tertunduk dan menangis.
NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Sengaja Kirim Video Syur ke Suami Demi Puaskan Nafsu, Ibu di Bima Rekam dan Setubuhi Anak Kandung
Istri Bantu Suami Beberapa Kali Berbuat Asusila ke Cewek yang Masih Jadi Rekan Kerja
Seorang pria berinisial AF dilaporkan sudah melakukan perbuatan asusila kepada wanita lain yang masih rekan kerja.
Perbuatan asusila ini dilakukannya berkat 'campur tangan' istrinya berinisial S.
Miris lantaran aksi ini tidak dilakukan satu kali, tetapi sudah beberapa kali.
Kejadian asusila ini terjadi di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Baca juga: Persipra Prabumulih, Mulai Incar Sejumlah Pemain Liga 1 dan Liga 2 Untuk Persiapan Liga 3 Indonesia
"Perbuatan asusila terhadap S ini dilakukan sudah dua kali.