Video Pengajuan Permohonan Pembuatan SIM di Polres PALI Masih Terbilang Minim
Sehingga, masyarakat mengetahui bahwa di Polres PALI sudah bisa melakukan pengajuan SIM dan taat lalu lintas.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: johan sutardianto
SRIPOKU.COM, PALI -- Bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua syarat mutlak ialah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Meski demikian, sejak dilaunching langsung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada Oktober 2020 lalu, pengajuan permohonan pembuatan SIM di Polres PALI masih terbilang minim.
Kapolres PALI, AKBP Rizal AT melalui Kasat Lantas, AKP Hikmat mengakui bahwa pengajuan permohonan pembuatan SIM masih minim meski tetap stabil per harinya.
Dari itu, pihaknya saat ini terus gencar melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat dengan menyebar pamflet pemberitahuan tiap Polsek serta jalan umum.
Sehingga, masyarakat mengetahui bahwa di Polres PALI sudah bisa melakukan pengajuan SIM dan taat lalu lintas.