Dilaporkan Hilang Siswi SMK Ini Mengenaskan, Dicekok Miras Diperkosa Pacar, kakak Pacar dan 4 Pelaku
Apalagi, korban siswa SMK diperkosa ini, sebelumnya dicekoki miras hingga tak sadar dan kemudian digilir oleh para pemuda ini.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Fakta dan kronologis Dilaporkan Hilang Siswi SMK Ini Mengenaskan saat pulang ke rumah dalam keadaan trauma dan menangis.
Sebab, siswi SMK ini Dicekoki Miras Diperkosa Pacar dan kakak Pacar serta 4 Pelaku lainnya.
Peristiwa tindakan asusila itu alias Pemerkosaan itu, terjadi pada Jumat (22/1) di Kecamatan Ngronggot.
Sementara Para pelaku pemerkosaan kini terancam hukuman 15 tahun penjara, lima pemain sudah diamankan polisi termasuk pacar korban dan kakak kandung pacar korban, serta 3 pelaku lainnya, sementara satu tersangka Pemerkosaan masih buron.
Tindakan asusila alias Pemerkosaan yang dilakukan terhadap siswi SMK ini, memang diduga direncanakan oleh para pelaku berdasarkan keterangan polisi dan kronologis kejadian.
Maka itu, polisi kemudian terus mengusut kasus ini Pemerkosaan yang dilakukan oleh enam pelaku terhadap siswi SMK di Nganjuk Jawa Timur ini.
Apalagi, korban siswa SMK diperkosa ini, sebelumnya dicekoki miras hingga tak sadar dan kemudian digilir oleh para pemuda ini.
Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni melalui pacar korban yang meminta korban datang ke rumah, sementara itu, korban sendiri pamit kepada orang tuanya untuk mengembalikan rapornya.
Namun belakangan diketahui, siswa SMK ini justru menemui pacarnya di rumah pelaku di Kecamatan Ngronggot.
"Kasus kami dalami, para pelaku sudah diamankan, satu masih buron dan dalam pengejaran petugas," kata AKBP Harviadi Agung Prathama, Kapolres Nganjuk seperti dilansir Sripoku.com, dari SURYAMALANG.COM, Kamis (28/1/2021).
Berikut ini, enam fakta dan kronologis tindakan Pemerkosaan yang dilakukan enam pemuda, Dilaporkan Hilang Siswi SMK Ini Mengenaskan, Dicekok Miras Diperkosa Pacar, kakak Pacar dan 4 Pelaku:
1. Lima Pelaku Ditangkap
Setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, maka pihak polisi menangkap pria berinisial AS (18), IR (19), ES (25), VUC (16), dan RE (14) yang diduga menggilir siswi SMK di Nganjuk.
Saat ini polisi masih mengejar satu tersangka yang masih buron.
2. Kronologis
Adapun kronologis kasus ini, bermula aaat saat korban dan pacarnya berinisial AS komunikasi via WhatsApp (WA).
Selanjutnya tersangka minta korban datang ke rumahnya di Kecamatan Jatikalen.
"Korban pamit kepada orang tuanya untuk mengembalikan rapor ke sekolah."
"Ternyata korban datang ke rumah pacarnya tersebut," kata AKBP Harviadi Agung Prathama, Kapolres Nganjuk kepada SURYAMALANG.COM, seperti dilansir Sripoku.com, Kamis (28/1/2021).
Korban dan AS sempat berhubungan badan di dalam kamar rumah tersebut.
3. Dicekoki Miras
Diduga sudah direncanakan, Saat itu ada lima cowok di dalam rumah tersebut, termasuk kakak kandung AS yang berinisial ES.
Tak lama kemudian AS dan lima cowok tersebut menyiapkan pesta minuman keras (miras).
Para tersangka pun mengajak korban untuk ikut pesta miras.
Saat dalam kondisi mabuk, tersangka AS mengajak korban ke kamar, dan menyetubuhi korban.
4. Kakak Kandung Pacar dan 4 Pelaku Memperkosa Korban
Meski mabuk namun korban tahu di telah diperkosa, Sebab tiba-tiba lima cowok lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergiliran.
"Setelah menyetubuhi korban, mereka pulang ke rumah masing-masing," tandas Harviadhi.
5. Orang Tua Melapor
Sementara itu, orang tua korban gelisah karena korban tak kunjung pulang sampai sore.
Bahkan ibu korban dan adik iparnya mencari korban ke rumah sejumlah teman-teman korban.
"Orang tua korban mendapat informasi kalau korban berada di Kecamatan Patianrowo. Orang tua korban langsung menuju ke rumah tersebut," ujar Harviadhi.
Kepada orang tuanya, korban mengaku telah digilir enam cowok.
Mendengar pengakuan korban, orang tua korban bersama perangkat desa mendatangi rumah tersangka.
Orang tua korban langsung membawa tiga pelaku ke Polsek Jatikalen.
"Kami tangkap lima tersangka, dan satu tersangka masih buron," imbuh Harviadhi.
6.Diancam 15 Tahun Penjara
Peristiwa asusila itu terjadi pada Jumat (22/1) di Kecamatan Ngronggot. Para pelaku pemerkosaan terancam hukuman 15 tahun penjara
Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35
Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Mabuk Akibat Pesta Miras, Siswi SMK Digilir 5 Cowok di Depan Pacarnya di Nganjuk, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/01/29/mabuk-akibat-pesta-miras-siswi-smk-digilir-5-cowok-di-depan-pacarnya-di-nganjuk?page=2
Penulis: Ahmad Amru Muiz
Editor: Zainuddin