Video Lima Pendemo Omnibus Law di DPRD Sumsel Disambut Tangis dan Peluk Haru Saat Bebas dari Penjara
Namun kelimanya tidak ditahan dan bebas, hukuman tersebut baru dijalani apabila para tersangka melakukan tindak pidana dalam kurun 1 tahun 6 bulan.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: johan sutardianto
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tangis haru menyambut pelepasan lima mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan mobil milik Polda Sumsel saat demo penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di kawasan DPRD Sumsel beberapa waktu lalu.
Kelima mahasiswa ini dijatuhkan vonis 10 bulan penjara atas pengerusakan mobil polisi tersebut.
Namun kelimanya tidak ditahan dan bebas dan hukuman tersebut baru dijalani apabila para tersangka melakukan tindak pidana dalam kurun 1 tahun 6 bulan.
Kelima mahasiswa langsung dibebaskan, Kamis (28/1/2021) sore.
Sebelum dibebaskan, pihak keluarga sudah menunggu kelima mahasiswa yang sudah 115 hari mendekam di tahanan Polda Sumatera Selatan.