News Video Sripo
Video Lengkapi Berkas Jelang Sidang Kedua di MK, KPU PALI Bongkar Gudang Kumpulkan Alat Bukti
sesuai arahan KPU RI dan panitera, maka pihaknya melengkapi dokumen untuk hadapi gugatan pemohon dalam hal ini Paslon 1 DH-DS.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Helmi
SRIPOKU.COM, PALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali membongkar gudang membuka berkas 68 kotak suara guna melengkapi alat bukti jelang persidangan kedua sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (1/2/2021).
Hal demikian dilakukan bertujuan untuk mengambil dokumen C hasil pleno dan C pemberitahuan di gudang Logistik KPU PALI, Kamis (28/1/2021).
Pengambilan dua dokumen itu disaksikan Bawaslu PALI, Kepolisian dan ada perwakilan dari tim pemenangan masing-masing Paslon.
Ketua KPU PALI, Sunario SE mengatakan bahwa sesuai arahan KPU RI dan panitera, maka pihaknya melengkapi dokumen untuk hadapi gugatan pemohon dalam hal ini Paslon 1 DH-DS.
Nantinya, lanjut dia, berkas itu akan dibawa untuk difotokopi ke Palembang dengan pengawalan kepolisian dan Bawaslu, lantaran di PALI belum ada fotokopi dengan ukuran besar seperti itu.
"Kemudian dokumen asli akan dimasukan kembali ke kotak suara lalu disegel lagi. Untuk fotokopinya akan dipergunakan dipersidangan nanti," terang Sunario.
Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV: