Video Divonis Hakim Dengan Hukuman Percobaan, Ruang Sidang Penuh Tangis Haru dan Tepuk Tangan

Lima orang mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan mobil polisi saat penolakan Omnibus Law RUU Cipta kerja berapa waktu lalu.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: johan sutardianto

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima orang mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan mobil polisi saat penolakan Omnibus Law RUU Cipta kerja berapa waktu lalu, akhirnya jalani sidang putusan majelis hakim.

Kelima terdakwa yakni M. Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dan M Haidir Maulana. Yang mana kelimanya berasal dari Universitas berbeda-beda di Kota Palembang.

Sidang yang berlangsun secara virtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH tersebut, cukup menyedot perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (28/1/2021).

Pasalnya, sidang putusan tersebut, dijaga ketat oleh petugas kepolisian. Selain itu orang tua terdakwa serta rekan sesama mahasiswa pun turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved