Sempat Jadi Sorotan Sejumlah Siswi Non Muslim yang Diwajibkan Berhijab, Kini Mulai Lepaskan Jilbab
Sempat terjadi polemik terkait aturan berjilbab bagi siswi di Padang, Sumatera Barat, tetapi kini sudah mendapatkan titik temu dengan melalui revisi
Namun, di SMA 16 Padang, Lili Selvia Agustina Hia, siswa kelas XII, mengatakan, Selasa ini ia masih berjilbab ke sekolah.
Sebab, belum ada aturan yang tegas dari sekolah bahwa siswa perempuan non-Muslim boleh tidak berjilbab.
”Saya mau tidak pakai jilbab kalau ada imbauan dari kepala sekolah atau jajarannya,” kata Agustina, siswa jurusan IPA itu.
Ia berharap aturan tegas bahwa siswa non-Muslim boleh tidak berjilbab diterapkan menyeluruh, termasuk di sekolahnya.
Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi mengatakan, hari ini ada sekitar lima siswa non-Muslim di sekolahnya yang sudah tidak berjilbab ke sekolah.
Sekolah membebaskan siswa non-Muslim untuk memilih berjilbab atau tidak berjilbab ke sekolah.
Di SMK Negeri 2 Padang terdapat 46 siswa non-Muslim, 23 orang di antaranya perempuan.
Menurut Rusmadi, sekolah sudah merevisi tata tertib sekolah, tinggal menunggu tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan Sumbar sebagai pihak yang mengetahui perubahan ini.
Dalam aturan terbaru, ada penegasan bahwa pakaian Muslim hanya wajib bagi siswa beragama Islam, sedangkan bagi siswa non-Muslim menyesuaikan.
”Pada tata tertib sebelumnya, tidak ada menambahkan kata-kata, siswa non-Muslim menyesuaikan (boleh pakai jilbab, boleh tidak). Itu kami tambahkan pada tata tertib yang direvisi. Tinggal menunggu tanda tangan mengetahui dari Kepala Disdik Sumbar,” kata Rusmadi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan, dinas segera mengirimkan surat edaran kepada kepala sekolah SMA/SMK, yang dikelola provinsi.
Melalui surat edaran itu, dinas meminta sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang berpontensi memunculkan intoleransi.
Sementara untuk SD dan SMP yang dikelola kabupaten/kota, Adib akan berkoordinasi dengan kepala disdik kabupaten/kota terkait aturan ini.
Dalam kasus SMK Negeri 2 Padang, ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Permendikbud No 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kemendikbud telah meminta pemerintah daerah segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi semua pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan pembebasan dari jabatan.