Mau Tahu Apa Saja Syarat Agar Bisa Naik Pangkat Bagi Seorang Prajurit TNI ?
Sebelum merasakan kenaikan pangkat, ada beberapa tahapan serta syarat yang harus dipenuhi seorang prajurit TNI.
SRIPOKU.COM -- Kenaikan pangkat merupakan salah satu hal membanggakan sekaligus mengharukan bagi setiap prajurit TNI.
Kenaikan pangkat juga merupakan buah atau hasil dari usaha serta kerja keras seorang prajurit TNI dalam baktinya kepada negara.
Namun, sebelum merasakan kenaikan pangkat, ada beberapa tahapan serta syarat yang harus dipenuhi seorang prajurit TNI.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad mengatakan, ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat yang wajib ditempuh oleh prajurit tertentu.
" Kenaikan pangkat bagi Prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI," ujar Achmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Adapun sejumlah persyaratan itu berlaku bagi prajurit TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU.
===
Berikut rincian persyaratan kenaikan pangkat Reguler Perwira :
1. Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang.
2. Memenuhi norma waktu kenaikan pangkat, contohnya bagi golongan kepangkatan Pama sampai dengan Pamen ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP).
3. Kenaikan pangkat berdasarkan MDP, contohnya kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu paling rendah 4 tahun bagi Perwira lulusan Sesarcab/setingkat.
===
Selain itu, Achmad menyampaikan bahwa syarat lain untuk mendapatkan kenaikan pangkat penghargaan yakni :
* Memenuhi MDP minimal yang dipersyaratkan bagi kenaikan pangkat reguler
* Akan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena mencapai batas usia pensiun
* Telah melaksanakan pengabdian tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi yang tinggi
* Tidak pernah cacat dalam pengabdian (tidak pernah dihukum dalam pidana atau disiplin) dan memiliki bintang angkatan dan atau penghargaan lainnya yang setingkat.

===
Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Sementara itu, ada juga persyaratan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
"Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit TNI dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas non tempur dengan pertaruhan jiwa dan raga," kata Achmad.
Ia menambahkan, mereka yang berhak menerima kenaikan pangkat adalah prajurit TNI yang juga berjasa melampaui panggilan tugas tanpa memedulikan keselamatan yang melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara, yang walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan.
"Contohnya Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Untuk Perang (KPLBOMP) dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang (KPLBOMSP) diberikan kepada Prajurit TNI yang melaksanakan tindakan kepahlawan tanpa memedulikan keselamatan jiwanya," lanjut dia.
Tak hanya itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer untuk Perang Anumerta (KPLBOMPA) dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLBOMSPA) diberikan kepada Prajurit TNI yang gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas operasi secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas.
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Apa Saja Syarat Kenaikan Pangkat Prajurit TNI?"
Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/27/160500265/simak-apa-saja-syarat-kenaikan-pangkat-prajurit-tni?page=all#page2
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto
===
22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat
Berbicara soal kenaikan pangkat dalam dunia TNI, baru-baru ini, tepatnya pada Selasa (26/1/2021), Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, telah menerima laporan kenaikan pangkat untuk 22 perwira tinggi (pati) dalam acara yang berlangsung di Mabes TNI Cilangkap, Jawa Timur.
Dikutip dari Kompas.com, 22 pati tersebut terdiri dari 5 pati TNI AD, 6 pati TNI AL, dan 11 Pati TNI AU.
"Laporan korps kenaikan pangkat 22 pati TNI tersebut berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/170/I/2021 tanggal 25 Januari 2021," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut Edys Riyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Adapun 22 nama pati TNI itu sebagai berikut:

===
TNI AD:
1. Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas, Mayjen TNI Sugeng Santoso
2. Pa Sahli Tk II KSAD Bidang Indag, Brigjen TNI Amrizar
3. TA Pengkaji Madya Bidang Demografi Lemhannas, Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin
4. Pa Sahli Tk II Was Eropa dan AS Sahli Bidang Hubint Panglima TNI, Brigjen TNI Ade Prasetya Nurdin
5. Wair Kostrad, Brigjen TNI Bagus Suryadi
===
TNI AL:
1. Pa Sahli Tk III Bidang Hubint Panglima TNI, Laksda TNI Imam Suprayitno
2. Pa Sahli Tk III Bidang Banusia Panglima TNI, Laksda TNI Nur S. Prihartono
3. Dekan Fakultas Manajemen Pertahanan Unha, Laksda TNI Dr. Kasih Prihantoro
4. Pa Sahli Tk II LH Sahli Bidang Wassus dan LH Panglima TNI, Laksma TNI Saiful Basri
5. Kadiskomlekal, Laksma TNI Joko Edi Supriyanto
6. Kadisbekal, Laksma TNI Eko Purwanto
===
TNI AU:
1. Koorsahli KSAU, Marsda TNI Wisnu Dewantoko
2. Pengkaji Bidang Diplomasi Lemhannas, Marsda TNI Toto Miarto
3. Pa Sahli Tk III Bidang Ekkudag Panglima TNI, Marsda TNI Sujatmiko
4. Aspotdirga KSAU, Marsda TNI Kusworo
5. Pangkosek Hanudnas I Jakarta, Marsma TNI Djoko Tjahjono
6. Danlanud Iswahjudi, Marsma TNI Mochammad Untung Suropati
7. Irbinsumda Itjenau, Marsma TNI Y Catur Prasetiyanto Panggih
8. Kadisaeroau, Marsma TNI Eddy Supriyono
9. Kadisinfolahtaau, Marsma TNI Joseph Rizki
10. Wadan Paspampres, Marsma TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko
11. Pati Sahli Kasau Bidang Kersalem, Marsma TNI Agoes Tino
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Berikut Daftar Namanya"
Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/19293561/22-perwira-tinggi-tni-naik-pangkat-berikut-daftar-namanya?page=all
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana
===