Akui Jambret Handphone di Lorong Saudagar, Nasrullah Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

"Iya pak, saya rampas handphone nya. Saya menyesal," ujar terdakwa Nasrullah alias kepada  majelis hakim melalui sambungan telekonferensi, Rabu (27/1)

Tayang:
Editor: aminuddin
chairul Nisyah
JAMBRET HP : Sidang kasus pencurian dengan kekerasan atas nama terdakwa Nasrullah, di PN Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (27/1/2021). (SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Faqih Usman, Lorong Saudagar Yucing RT 02, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecam atan SU I, Kota Palembang, Nasrullah mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim, Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (27/1/2021).

"Iya pak, saya rampas handphone nya.

Saya menyesal," ujar terdakwa Nasrullah pada  majelis hakim melalui sambungan telekonferensi.

Sidang dengan agenda dakwaan tersebut berlangsung secara virtual yang diketuai hakim Sahlan Efendi SH MH.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Wiwin Setyawati SH MH menyebutkan terdakwa Nasrullah alias Anas pada hari Jumat, 2 Oktober 2020, bertempat dalam Lr. SaudagarYucing, Jln. Faqih Usman Rt. 02 Kel. 3-4 Ulu Kec. SU. I Palembang, mengambil barang 1 unit handphone jenis Vivo Y81 warna hitam milik saksi korban MR.

“Tindakan terdakwa tersebut disertai dengan tindakan kekerasan secara melawan hukum dengan ancaman terhadap prang lain de ngan maksud mempermudah pencurian," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Kejadian bermula saat saksi Korban MR dan temannya AT berjalan di dalam Lorong Saudagar Yucing.

Keduanya berencana hendak ke pasar, namun saat tengah berjalan, secara tiba-tiba terdakwa Nasrullah datang dari arah berlawanan dan langsung menarik handphone yang saat itu tergantung dengan sebuah tali di leher korban MR.

Terdakwa berusaha merebut atau merampas handphone milik MR.

Sempat terjadi aksi tarik menarik antara terdakwa Nasrullah dengan korban.

Dikarenakan tali handphone putus dari leher MR, terdakwa Nasrullah langsung melarikan handphone tersebut.

Atas perbuatan terdakwa Nasrullah, korban mengalami kerugian hingga 1.800.000.

Atas perbuatan terdakwa Nasrullah alias Anas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

Atau subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved