Berita Musirawas
PRIA Ini Jualan Sabu-sabu di Kebun Sawit, tak Berkutik Dikepung Petugas, Temukan 33 Paket Siap Edar
Dalam penangkapan tersebut, anggota juga mengamankan barang bukti sebanyak 33 bungkus paket dalam plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - TS (26) warga Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas diringkus anggota Satnarkoba Polres Musirawas.
Tersangka pengedar narkoba ini ditangkap di kebun sawit di desanya, Selasa (26/1/2021).
Dalam penangkapan tersebut, anggota juga mengamankan barang bukti sebanyak 33 bungkus paket dalam plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6.53 gram.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa ada pengedar narkoba di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas bernama TS.
Baca juga: Musim Hujan, Kapolres Musirawas Beri Atensi ke Anggotanya, AKBP Efrannedy: Patuhi SOP
Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Musirawas, Kini Tembus 406 Kasus Positif, Tambah 1 Orang Meninggal
Baca juga: Biasanya Lewat Perahu 1,5 Jam: Pemkab Musirawas Buka Jalan Darat di Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka berhasil ditangkap di kebun sawit di Kelurahan Muara Lakitan. Selain mengamankan tersangka, anggota juga menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu milik tersangka sebanyak 33 paket dengan total berat 6,53 gram. Tersangka ini diduga merupakan pengedar narkoba," kata AKP Denhar, Rabu (27/1/2021).
Dikatakan, setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres Musirawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu juga dilakukan pengembangan terhadap tersangka.
"Terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.