Pinjam Pemprov Sumsel Rp 500 M Sempat Terkoreksi, Penyebabnya Karena Ini

Pinjaman yang diajukan Pemprov Sumsel kepada pemerintah pusat, melalui program PEN telah disetujui senilai Rp 539.851.548.950,-

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Anggota Badan Anggaran DPRD Sumsel MF Ridho 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Peminjaman dana sebesar Rp 539.851.548.950,- oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kepada pemerintah pusat, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) disetujui  Pemerintah Pusat dan telah cair. 

Namun pada saat pencairan , pinjaman Sumsel tersebut dikoreksi. Dimana, pada saat pengajuan pencairan ada yang dikoreksi, karena pihak pusat mau mencairkan dana tersebut hanya untuk pekerjaan yang memang pembayarannya belum dibayar sama sekali  oleh Pemprov Sumsel.

“ Ada pekerjaan yang sudah dibayar pakai duit APBD, nah yang pakai duit APBD misalnya 30 persen pakai duit APBD  sisa 70 persen ditutupi PEN itu di koreksi pusat, pusat tidak mau .Mereka hanya membayar yang 100 persen yang memang belum dibayar sama sekali,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Sumsel MF Ridho, Selasa (26/1/2021).

Maka dari itu menurut Ridho, pihak pusat minta di koreksi dan minta laporan dari pihak inspektorat dan itu sudah dilakukan pihak Pemprov Sumsel.

“ Pembayarannya itu  berangsur-angsur  selesai sampai bulan Maret 2021, “ jelas Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini.

Mengenai angsuran pinjaman tersebut, diakui politisi Demokrat ini tidak membebani APBD Sumsel nantinya, apalagi membebani anggaran dinas dan OPD Pemprov Sumsel .

“ Pembayarannya itu motong dana bagi hasil , jadi bukan diambil dari APBD , seperti kita dapat bagi hasil sekian, hitungannya untuk 3 tahun kalau tidak salah,” tandasnya.

Pinjaman ini diungkapkan Ridho sangat membantu Sumsel, apalagi pinjaman PEN ini adalah program pemerintah  untuk pemulihan ekonomi.

“ Dengan adanya pembangunan artinya tenaga kerja, buruh, perusahaan-perusahaan swasta itu kan bisa menggaji anak buahnya ,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved