Ini Aturan Baru Menjalankan Ibadah Umroh di Tanah Suci Selama pandemi Covid-19
Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan aturan baru terkait proses umrah selama pandemi Covid-19.
SRIPOKU.COM -- Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan aturan baru terkait proses umrah selama pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, salah satu peraturan yang dikeluarkan ini adalah kelonggaran untuk baras usia bagi jemaah asal Indonesia yang akan melaksanakan umrah di Arab Saudi.
Sebelumnya, batasan usia untuk umrah di Tanah Suci adalah 18-60 tahun, namun kini diubah menjadi 18-50 tahun.
"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary, Jumat (22/1/2021).
Selain itu Zaky juga mengatakan, umrah sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah. Jemaah juga mulai diperbolehkan berziarah. "Sebenarnya umrah sudah hampir normal," kata Zaky.

===
Syarat dan aturan umrah
Pemerintah Arab Saudi hanya melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia, sedangkan protokol kesehatan lain tetap berlaku.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Persyaratan jemaah
1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).
===