Breaking News

Disidik Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi, BPJamsostek: Jangan Timbulkan Spekulasi, dan Bikin Gaduh

Terkait Dugaan Korupsi,BPJamsostek: Hormati proses hukum, jangan timbulkan spekulasi dan keresahan.Dana peserta aman.

Editor: Azwir Ahmad
BPJS
Laman BPJS Ketenagakerjaan 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, berharap proses hukum terkait dugaan korupsi yang berjalan tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.

Peserta BPJamsostek tidak perlu khawatir, dana yang kami kelola dipastikan tetap aman dan kami tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik diseluruh Indonesia.

Hal tersebut dikemukakan Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja dalam video konfirmasi yang diterima Kontan.co.id, Senin (25/1/2021)

Pernyataan tersebut terkait dengan lagkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Irvansyah menyatakan BPJamsostek secara prinsip menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

BPJamsostek, kata Utoh, siap untuk memberikan keterangan secara transparan, kooperatif dengan pihak Kejagung untuk memastikan apakah pengelolaan investasi BPJamsostek telah sesuai dengan ketentuan.

Namun di berharap proses hukum terkait dugaan korupsi yang berjalan tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.

“Apalagi kegaduhan saat pemerintah saat ini sedang fokus berupaya keras memulihkan perekonomian nasional," katanya.

Terkait investasi, Utoh menjelaskan, BPJamsostek memiliki aturan internal yang ketat baik dalam pemilihan mitra, untuk kerjasama dalam bidang penempatan dana.

Strategi investasi BPJamsostek selalu mengutakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik atau Good Governance untuk mendapatkan hasil yang optimal bagi peserta dengan risiko yang terukur.

“Dana kelolaan BPJamsostek per 31 Desember 2020 mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun. Hasil pengembangan JHT untuk peserta pada 2020 di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yaitu mencapai 5,63%,” ujar Utoh.

Kemudian di terangkan, kualitas aset investasi BPJamsostek sangat baik sebab sebanyak 98% dari portofolio saham BPJamsostek ditempatkan pada saham kategori LQ45 per akhir 2020. Ia mengaku penempatan pada instrument reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental baik dan likuitas baik.

“Perlu dicatat juga, BPJamsostek tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada pesertanya,” katanya laagi.

Soal mitra kerja untuk investasi pada instrument saham dan reksadana, Ia memastikan BPJamsostek dilakukan melalui penilaian internal dengan indikator kuantitatif seperti permodalan, likuiditas, dan aset under management. Juga terdapat indikator kaualitatif seperti kredibilitas, reputasi, dan pengalaman.

“Mitra investasi yang bekerja sama dengan BPJamsostek dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya seperti manajer investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” katanya.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved