Server E-Ktp Rusak, Disdukcapil OKU Selatan Terpaksa Lakukan Ini

Server rusak, sudah satu pekan ini Disdukcapil OKU Selatan terpaksa tunda pelayanan proses percetakan e-KTP

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/alan
Rusak : Server disdukcapil Kabupaten OKU Selatan. Layanan pencetakan E-KTP pun tertunda.. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Server mengalami kerusakan (error) untuk percetakan e-KTP, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKU Selatan terpaksa tunda pelayanan proses percetakan sejak sepekan belakangan ini.

Kendala percetakan KTP dibenarkan Kepala Disdukcapil Dra Lia Tirtayana MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan informasi dan Administrasi Kependudukan Rohman MPd dikonfirmasi.

"Server KTP-elektronik rusak, untuk pencetakan KTP belum dapat dilakukan,"ujar Rohman dihubungi Sripoku.com, Minggu (24/1/2021).

Dijelaskan sementara ini masalahnya masih dalam analisis pihaknya sembari berkoordinasi dengan pusat. Untuk menanggulangi keperluan warga yang membutuhkan E-KTP  untuk keperluan tertentu, maka pihaknya mengeluarkan surat keterangan domisili warga yang bersangkutan.

"Untuk warga yang membutuhkan identitas mendesak, kami berikan biodata WNI (Domisili), sebagai identitas diri selama masa perbaikan server,"tambahnya.

Dia katakan pihaknya belum dapat memastikan kapan warga dapat mendapat pelayanan percetakan e-KTP berjalan normal seperti semula.

Namun Rohman memastikan kerusakan tersebut tidak mengganggu pelayana di disdukcapil lainnya termasuk warga masih bisa melalukan perekaman offline.

"Kami masih menunggu dari teknisi, apakah bisa diperbaiki atau ganti server baru. Untuk layanan lain tetap dilakukan di Disdukcapil hanya pencetakan KTP saja yang belum bisa,"kata Rohman.

Baca juga: Kebakaran di OKU Selatan Paksa Enam Anggota Keluarga Mengungsi, Api Sempat Sambar Rumah Tetangga

Baca juga: Jelang Sidang Perdana 29 Januari di MK, KPUD OKU Selatan Siapkan Dua Berkas Penting

Baca juga: Daerah Rawan Bencana Longsor di OKU Selatan, BPBD OKU Selatan Siagakan Posko untuk Warga Mengungsi

Sedangkan, untuk pelayanan Disdukcapil pelayanan pembuatan atau perbaikan Akta kelahiran/kematian, kartu keluarga (KK) surat keterangan pindah (SKPWNI), sinkronisasi data BPJS/bank/data online dan lainnya terus berjalan seperti biasanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved