Pasukan Cadangan

Prabowo Segera Rekrut 25.000 Pasukan Cadangan, Ada Gerangan yang Terjadi?

Menteri Pertahanan prabowo Subianto berencana merekrut 25.000 personel pasukan cadangan, dimaksudkan agar siap memobilisasi rakyat bila diperlukan.

Editor: Sutrisman Dinah
GETTY/MIRROR
Ilustrasi: Pramugari maskapai penerbangan memperoleh latihan ala militer sebelum bertugas melayani penumpang. 

SRIPOKU.COM --- Kementerian Pertahanan berencana merekrut 25.000 personel pasukan cadangan dari warga sipil, sebagai upaya pelaksanaan bela negara. Rekrutmen komponen cadangan ini, menunggu regulasi terkait pendaftaran, seleksi dan pelatihan, kemudian pengaturan tentang mobilisasi kekuatan sipil ini.

Wacana rekrutmen komponen cadangan setara kekuatan 50 batalyon pasukan tempur ini, masih dalam pembicaraan. Termasuk penganggaran untuk merekrut dan memelihara sipil terlatih tersebut.

Sampai sejauh ini,  Presiden Joko Widodo telah menanda-tangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara.

Baca juga: Prabowo Paparkan Konsep Pertahanan dan Keamanan Negara Lima Tahun ke Depan, Warga Wajib Bela Negara

Baca juga: Bupati Musirawas: Bela Negara Saat Ini dalam Bentuk Aksi Nyata dengan Semangat Kerja

Dalam PP ini,  ditegaskan bahwa Presiden berwenang mengerahkan warga negara untuk kepentingan pertahanan dan menjadi pasukan cadangan, yang kemudian kendalinya ada di bawah Panglima TNI (pasal 91 ayat(1).

PP tersebut juga mengatur perihal komponen cadangan --dari mulai rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajibannya.

”Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," demikian mengutip pasal 1 angka-1 PP tersebut, seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara.

Dalam kebijakan dijelaskan, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari pembentukan Komponen Cadangan, Mobilisasi, hingga Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Baca juga: Sosialisasi Bela Negara di Kabupaten OKU, “Yang Paling Mahal itu Keutuhan Bangsa Kita”

Bela negara memang jadi salah satu program yang digembar-gemborkan Kementerian Pertahanan sejak 2020 lalu. Juru bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa  persiapan komponen cadangan ini sudah matang.

”Bila PP sudah turun, akan segera dimulai proses rekrutmen dan pelatihan nanti oleh TNI," kata Dahnil, beberapa waktu lalu.

Kini seiring dengan telah diundangkannya PP Nomor 3 Tahun 2021, Kemenhan akan segera memulai proses sosialisasi pembentukan komponen cadangan.

”Kemenhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan Komcad, Insyaaallah akhir Januari ini sudah mulai sosialisasi," kata Dahnil yang juga merupakan juru bicara Menhan Prabowo Subianto itu.

Dahnil mengatakan, proses proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan, akan dilaksanakan dengan segera. Untuk tahap awal, Kemenhanmembutuhkan sebanyak 25 ribu orang.

"Untuk proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan di bulan berikutnya. Tahap awal (dibutuhkan sebanyak) 25 ribu," kata Dahnil.

Peserta bela negara akan diklasifikasikan menjadi dua, yaitu Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan. Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Dalam pasal 28 PP PSDN disebutkan, Komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas Komcad, dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara.

"Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Ayat(1) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida," demikian bunyi pasal 29 UU PSDN.

Kemudian pasal 30 Ayat(1) UU PSDN menyebutkan pengelolaan Komcad dilakukan melalui berbagai kegiatan, (a) pembentukan dan penetapan, (b) pembinaan, (c) penggunaan dan pengembalian. Dalam ayat berikutnya juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan Komcad ini dikelola berdasarkan sistem pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Komcad dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi: Komponen Cadangan matra darat; Komponen Cadangan matra laut; dan Komponen Cadangan matra udara. Nantinya, calom Komcad akan mendapatkan pelatihan dari TNI.

Pada naskah PP Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, pasal 58 ayat(2) menyatakan warga negara yang telah melalui proses seleksi harus mengikuti pelatihan selama tiga bulan dan mendapatkan pangkat sesuai golongan yang diatur pada matra-matra di TNI tersebut.

Pemberian pangkat itu sendiri akan diatur sendiri dalam peraturan menteri, selain itu tak ada hak tambahan yang timbul dari pemangkatan tersebut.

Namun pangkat itu hanya boleh digunakan saat masa aktif komponen cadangan, seperti diatur pada pasal 58 ayat 3 ditegaskan. Sementara pada pasal 62 ditegaskan masa pengabdian Komcad terbagi dua yakni aktif dan tidak aktif. Masa aktif meliputi saat mengikuti pelatihan, dan saat mobilisasi (pasal 63).

Untuk mobilisasi sendiri hanya bisa dilakukan Presiden usai berkonsultasi dengan DPR (Pasal 88). Warga yang menjadi bagian dari komponen cadangan pun berhak mendapatkan anugerah dari negara berupa gelar atau tanda kehormatan, dengan catatan atas jasanya saat mobilisasi (pasal 102).*****

Penulis: tribun network/git/fik/dod

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved