Gugat Orangtuanya Rp 3 M

Setelah Gugat Orangtuanya Rp 3 M di Pengadilan Negeri, Sang Anak Meninggal, Ini Faktanya

Tidak sedikit kalangan masyarakat jadi miris tatkala mengetahui ada seorang anak menggugat orangtuanya ke pengadian.

Editor: Salman Rasyidin
bplawyers.co.id
(ILUSTRASI sidang pengadilan) Koswara digugat oleh anak kandungnya sendiri sebesar Rp 3 miliar. Anaknya, Masitoh tersebut menggugat Koswara Rp 3 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung 

Atas gugatan itu, malah kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu se bapak," ucapnya. 

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah. 

Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.

Pada sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan berkas‎ namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang. 

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim. 

Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara. Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.

"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anak Yang Gugat Orangtuanya Rp 3 M di Pengadilan Negeri Bandung Meninggal

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Orangtua Digugat Rp 3 M oleh Anak Kandungnya, kini Sang Buah Hati Si Penggugat itu Meninggal Dunia, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/19/orangtua-digugat-rp-3-m-oleh-anak-kandungnya-kini-sang-buah-hati-si-penggugat-itu-meninggal-dunia?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved