Potensi Ekonomi Syariah Indonesia Tumbuh Pesat Pasca Pandemi
Potensi ekonomi syariah sebagai motor baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional terlihat dari daya tahan industri keuangan syariah sepanjang pandemi 2020
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Ekonomi syariah berpotensi mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19 karena memiliki keunggulan yang relatif stabil, aman, dan resilient.
Untuk memaksimalkan potensi tersebut, kolaborasi dan berbagai kebijakan inovatif harus dilakukan oleh berbagai pihak dan pemangku kebijakan.
Potensi ekonomi syariah sebagai motor baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional terlihat dari daya tahan industri keuangan syariah sepanjang pandemi pada tahun 2020.
Meski di tengah pandemi yang telah mengakibatkan stagnasi kegiatan ekonomi yang memicu kesulitan moneter yang terjadi sepanjang tahun lalu, industri keuangan syariah dapat tumbuh hingga melampaui capaian industri keuangan konvensional.
Baca juga: Erick Thohir : Penggabungan Tiga Bank Syariah Bertujuan Supaya Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah
Baca juga: Perkenalkan Ekonomi Syariah, PT BNI Syariah Kunjungi Redaksi Sripo-Tribun Sumsel
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang 2020 pertumbuhan aset industri keuangan syariah mencapai 21,48 persen menjadi Rp1.770,32 triliun.
Jumlah ini mencakup aset yang dimiliki industri perbankan syariah sebesar Rp593,35 triliun, pasar modal syariah Rp1.063,81 triliun, dan IKNB syariah Rp113,16 triliun.
Pertumbuhan positif di sektor industri perbankan syariah juga terjadi sepanjang 2020.
Hingga akhir tahun lalu, pembiayaan Bank Umum Syariah di Indonesia tumbuh 9,5 persen secara tahunan (year-on-year), jauh di atas pertumbuhan pembiayaan industri perbankan nasional di level -2,41 persen.
Pertumbuhan ini ditopang ketahanan yang cukup baik dengan rasio CAR sebesar 21,59 persen, NPF Gross 3,13 persen, dan FDR 76,35 persen.
Indikator-indikator ini memberikan kepercayaan bahwa kita akan lebih bagus di 2021.
Baca juga: Wagub Mawardi Yahya Ikut Gencarkan Sosialisasi Ekonomi Syariah
Berdasarkan data Islamic Finance Development Report 2020 Indonesia menempati ranking ke dua sebagai the most developed country in islamic finance.
Kemudian Indonesia menempati ranking keempat di Global Islamic Indicator 2020/2021, dan peringkat keenam di kategori keuangan syariah.
"Indikator ini membuktikan bahwa kita bisa ke depan lebih baik lagi di pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah, Indonesia bisa menjadi kelas dunia mengalahkan negara-negara lain," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Webinar Sharia Economic Outlook Ekonomi Syariah Indonesia 2021, Selasa (19/1/2021).
Ada empat hal yang harus dilakukan pelaku industri keuangan serta perbankan syariah agar mampu membawa Indonesia menjadi negara terdepan dalam penerapan ekonomi dan keuangan syariah.
Baca juga: Benarkah Unsri Buka Prodi Ekonomi Syariah?
Pertama, harus ada upaya bersama agar market share keuangan syariah di Indonesia bisa tumbuh hingga target sebesar 20 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/wimbohjpg.jpg)