'Polantas Tak Perlu Menilang dan Koreksi Kasus Nenek Minah' 8 Komitmen Calon Kapolri Listyo Sigit
Adapun 8 komitmen ini merupakan penyegaran dan pembenahan institusi Polri di Era pesatnya kemajuan teknologi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Menjalani Fit and Proper Test, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada 8 komitmen yang akan diterapkan institusi Polri jika dia mendapatkan restu dan dinyatakan DPR menjadi Kapolri menggantikan Idham Aziz yang memasuki masa pensiun.
Adapun 8 komitmen ini merupakan penyegaran dan pembenahan institusi Polri di Era pesatnya kemajuan teknologi.
Maka itu, dia berkomintmen program-programnya ini selaras dengan kemajuan zaman, terutama berbasis digital dan teknologi informasi, agar lebih transparan.
Sebab, itu sebelum menjalani Fit and Proper Test tersebut, Listyo Sigit mengaku bersilaturahmi kepada sejumlah tokoh agama dan masyarakat, sesepuh, para pimpinan partai, hingga ke para mantan Kapolri.
Tujuan utama Listyo Sigit adalah demi mendapatkan masukan-masukan dari semua pihak untuk menegakkan hukum dan menjalankan amanah sebagai pimpinan Polri ke depan.
Maka itu ada beberapa hal yang menjadi titik penting dari program-program unggulan Listyo Sigit ke depan, demi membuat Polri lebih garang lagi dalam penegakan hukum, adil dalam melakukan tindakan dan transparan.
Diakui Komjen Listyo Sigit, silaturahmi itu sangat penting. Lewat agenda tersebut dia ingin mengetahui secara langsung seperti apa potret Polri di masyarakat dan apa harapan masyarakat ke depan terhadap Polri.
"Tentunya banyak hal yang kami dapat, ada saran, ada masukan, ada kritik, dan harapan tentang Polri ke depan. Bagaimana untuk tetap dapat mewujudkan rasa keadilan menjadi organisasi yang transparan dan tentunya potret-potret lain tentang kondisi saat ini yang harus diperbaiki," kata Sigit.
"Sebagai contoh ke depan tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak boleh lagi ada kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum.
Tidak boleh lagi ada seorang ibu yang dilaporkan anaknya kemudian ibu tersebut diproses dan sekarang berlangsung prosesnya dan akan masuk ke persidangan," sambung Sigit.
Keadilan Masyarakat
Sigit mengatakan, ke depan tidak boleh lagi ada kasus-kasus seperti yang dia contohkan di atas atau kasus lain yang mengusik rasa keadilan di masyarakat.
"Betul penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun humanis. Di saat ini masyarakat memerlukan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Bukan penegakan hukum dalam rangka untuk kepastian hukum," ujarnya.
===
Tak Ada Lagi Tilang
Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ia ingin mulai mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Penegakkan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Sehingga dengan pemberlakuan ini tak ada lagi tilang di jalanan, seperti selama ini terjadi.
"Jadi ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ucapnya
===
Kembangkan Struktur Organisasi
Calon tunggal kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal mengembangkan struktur organisasi Polri untuk menampung anggota kepolisian.
Hal itu disampaikan Listyo menjawab pertanyaan anggota DPR RI soal solusi mengatasi banyaknya polisi yang menjadi analisis kebijakan (anjak).
“Termasuk tentunya SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) pengembangan organisasi sehingga ruang-ruang jabatan akan menjadi lebih banyak,” ungkap Listyo saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Dengan begitu, nantinya anggota kepolisian yang telah menyelesaikan sekolah dapat langsung menduduki jabatan strategis.
“Kemudian bagaimana pada saat mereka lulus dari sekolah, mereka juga langsung bisa menempati posisi jabatan. Ini sudah mulai berjalan,” ucap dia.
==
Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas
Selain itu, Listyo Sigit akan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi ASN Polri.
"Dalam rangka memelihara penyandang disabilitas, Polri juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus untuk mengabdi sebagai ASN Polri sesuai kompetensinya," ujar Listyo.
Dalam perekrutan kelompok disabilitas ini, pihaknya nantinya akan menempatkan kelompok disabilitas di sejumlah bidang. Mulai dari administrasi, pelayanan, analisa teknologi dan informasi. Tak hanya itu, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan menempatkan disabilitas sebagai ASN sesuai posisinya.
"Ataupun disesuaikan dengan posisi yang memungkinkan untuk saudara-saudara kita tersebut," katanya.
===
Tak Ruang Bagi Pelaku Narkoba atau Anggota Polri yang Terlibat
Ia menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di Indonesia.
"Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini," kata kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). Sigit mengatakan, akan memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana narkotika.
Ia berjanji akan bertindak tegas, termasuk jika ditemukan ada anggota Polri ikut terlibat dalam jaringan narkotika.
"Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya. Pilihannya hanya satu, pecat dan pidanakan," tuturnya.
"Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan," tegas Sigit.
===
Penegakan Pemberantasan Korupsi
Selain itu, Sigit juga membahas soal penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Ia mengatakan akan mengutamakan pencegahan dan pemulihan kerugian negara.
"Dengan saling mendukung bersama pihak lain, seperti kejaksaan dan KPK. Tentu kita terus melakukan penegakkan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional," katanya.
===
Penyelesaian perkara restorative justice
Polri ke depannya harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan mengedepankan instrumen hukum yang progresif. "Melalui penyelesaian perkara restorative justice, upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dilakukan dengan memberikan ruang yang lebih luas dalam implementasi keadilan restorative dan problem solving," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). Listyo mengatakan, proses penegakan hukum harus diawasi melalui optimalisasi e-manajemen penyidikan guna menghindari proses hukum yang berlarut-larut.
"Dengan e-manajemen tersebut masyarakat dapat informasi secara online mengenai perkembangan SP2HP bagaimana progres penyidikan, dan masyarakat bisa menuliskan kritik kasus yang ditangani dan akan direspons," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penegakan hukum tidak boleh mengganggu inovasi kreatif yang berkontribusi kepada perubahan dan kemajuan kehidupan masyarakat. "Jadi tindakan Polri harus dapat mendorong kemajuan bukan mengganggu hadirnya kreativitas yang hidup di masyarakat," pungkasnya.
===
Komitmen Listyo Sigit
Selanjutnya, “Izinkan saya menyampaikan delapan komitmen apabila saya diberikan amanah menjadi Kapolri,” kata saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Delapan komitmen itu terdiri dari:
1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau PRESISI).
2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
3. Menjaga soliditas internal.
4. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah
5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving.
8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.
===
Polri Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Selanjutnya, Listyo Sigit mengatakan, Polri pada prinsipnya adalah alat negara untuk mendukung kemajuan Indonesia.
"Polri juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan karena sejatinya polri adalah alat negara. Oleh karenanya setiap tindakan polri untuk mendukung kemajuan Indonesia," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III, Rabu (20/1/2021).
Listyo memaparkan dalam penegakan hukum harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan mengedepankan instrumen hukum yang progresif.
"Melalui penyelesaian perkara restorative justice dilakukan dengan memberikan ruang yang lebih luas dalam implementasi restorative dan problem solving," ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan, proses penegakan hukum harus diawasi melalui optimalisasi e-management penyidikan guna menghindari proses hukum yang berlarut.
"Dengan e-management tersebut masyarakat dapat informasi secara online mengenai perkembangan SP2HP penyidikan, dan bisa menuliskan kritik dan akan direspons," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Listyo Sigit: Polri Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/11290731/listyo-sigit-polri-tak-boleh-jadi-alat-kekuasaan
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih