Penembakan Enam Laskar FPI Jadi 'Titipan' Perkara untuk Calon Kapolri Komjen Listyo dari Komnas HAM

Komnas HAM mengapresiasi komitmen Komjen Listyo yang akan menindaklanjuti rekomendasi terkait bentrokan Polda Metro Jaya dengan laskar FPI.

Editor: Refly Permana
tribunnews
Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dengan istrinya, Diana Listyo 

SRIPOKU.COM - Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis.

Persetujuan itu ditetapkan seusai Sigit menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi III.

"Berdasarkan pandangan dan catatan fraksi, pimpinan dan anggota Komisi III secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III Herman Hery, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: SOSOK Calon KAPOLRI Komjen LISTYO Sigit di Mata KAPOLDA Sumsel: Orang Baik dan Menghormati Guru

Herman melanjutkan, atas persetujuan ini, Komisi III akan segera bersurat kepada pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat paripurna pengesahan Kapolri terpilih.

"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna terdekat dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sigit hari ini berlangsung sekitar empat jam.

Sigit memaparkan visi dan misinya sebagai calon kapolri.

Keputusan diambil setelah Komisi III mendalami paparan Sigit dan melakukan rapat pleno.

Baca juga: Curiga Mantan Suaminya Dipengaruhi, eks Daus Mini Tiba-tiba Singgung Prihal Nafkah dan Tes DNA

Komnas HAM selanjutnya mengapresiasi komitmen Komjen Listyo yang akan menindaklanjuti rekomendasi terkait bentrokan anggota Polda Metro Jaya dengan laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Kami mengapresiasi komitmen Kapolri terpilih," ucap Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Dalam peristiwa bentrok pada 7 Desember 2020 itu, terdapat enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas.

Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam laskar FPI termasuk kategori pelanggaran HAM dan mengindikasikan adanya unlawful killing.

Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya empat laskar FPI untuk dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Laporan hasil penyelidikan kasus tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Beka berharap rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut segera ditindaklanjuti.

Baca juga: RENCANA Mia Cuti Tanggal 20 Januari Terkabul: Ia Kembali ke Rumah untuk Selama-lamanya

"Semoga bisa ditindaklanjuti segera sampai proses pengadilan sehingga fakta peristiwa bisa terbuka dan keadilan bagi korban segera terwujud," tutur dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved