Berita Pagaralam

Ini SOP yang Harus Ditaati Jika Ingin Mendaki Puncak Gunung Dempo Pagaralam, Aturan dan Sanksi

SOP yang dibuat ini bertujuan agar semua pendaki bisa terdata saat naik puncak Gunung Dempo Pagaralam termasuk data logistik yang dibawa

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM
Keindahan Tersembunyi Dibalik Gunung Dempo, Gunung Tertinggi di Sumsel Dijuluki Surga Bumi Sriwijaya. 

"Jika kita cinta dengan Dempo maka harus kita jaga dan jangan dirusak," tegasnya.

Ini SOP yang ditetapkan bagi pendaki Gunung Dempo Pagaralam.

A. PENDAKIAN GUNUNG DEMPO

Pendaki yang akan melakukan pendakian ke  Gunung Dempo diwajibkan untuk melakukan registrasi.

Registrasi ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada pendaki, penerapan peraturan perundangundangan, legalitas/keabsahan sebagai pendaki Gunung Dempo serta monitoring pendaki.

Pendakian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Pendakian hanya dapat dilaksanakan melalui jalur resmi yakni jalur pendakian kampung 4.

2. Calon pendaki wajib melakukan registrasi di pos penjagaan kampung IV.

3. Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, calon pendaki wajib membeli tiket asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh UPTD KPH Wilayah X Dempo.

4. Sebelum melakukan pendakian, calon pendaki wajib menunjukkan kartu identitas, tiket asuransi jiwa dan surat keterangan sehat untuk keperluan verifikasi pendaki kepada petugas di pintu masuk pendakian.

5. Calon pendaki diwajibkan memasuki Briefing Room atau tempat yang telah disiapkan oleh petugas untuk memperoleh informasi berupa video, foto, booklet, leaflet atau bentuk media informasi lainnya.

6. Calon pendaki wajib menunjukkan perlengkapan standar pendakian (tenda, matras, sleeping bag, tongkat pendaki, senter, kompor dan perlengkapan memasak, obatobatan pribadi, logistik, jaket, pakaian dan sepatu standar pendakian) untuk dicek oleh petugas.

7. Selain perlengkapan standar pendakian, calon pendaki juga wajib menunjukkan barang bawaan yang berpotensi sampah kepada petugas pemeriksa untuk dicek kesesuaiannya dengan check list yang telah diisi.

Apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai aturan, maka barang tersebut harus dititipkan kepada petugas untuk diambil kembali pada lokasi penitipan maksimal 3 hari setelah selesai melakukan pendakian (check out). Re-packing dilakukan pada tempat yang telah disediakan.

8. Pendaki wajib menyimpan bukti registrasi, tiket asuransi, dan checklist sampah selama pendakian.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved