Berita Palembang

Herman Deru Keluarkan Larangan Punggut Sumbangan di Jalan, Ini Komentar Pengamat, 'Tanggung'

Warga Sumsel dilarang melakukan aktivitas minta-minta sumbangan atau punggutan di jalanan.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ZAINI
ILUSTRASI : Lima santri pondok pesantren Akbid Assanadiyah melakukan aksi solidaritas meminta sumbangan untuk warga Palestina di Jalan POM IX Kampus Palembang, Minggu (13/7/2014). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Warga Sumsel dilarang melakukan aktivitas minta-minta sumbangan atau punggutan di jalanan.

Kebijakan ini berlaku, setelah Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengeluarkan surat edaran nomor : 338/0077/B.Kesra/2021 yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag Sumsel pada 12 Januari 2021 tentang kegiatan permintaan sumbangan atau pungutan di jalan umum.

Termasuk sumbangan yang berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah

Menyikapi hal tersebut Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr MH Thamrin mengungkapkan, jika dari sisi maksud hal itu dapat dipahami, bahwa Gubernur tak ingin adanya aktivitas permintaan sumbangan di jalan umum.

Termasuk pemungutan sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah, justru potensial mengganggu kelancaran lalu lintas dan memiliki dampak negatif lainnya.

"Walaupun sebenarnya aktivitas pemungutan sumbangan ini, sudah berlangsung lama dan bagi sebagian masyarakat dianggap sebagai suatu jalan pintas untuk mengumpulkan dana," kata Husni, Rabu (20/1/2021).

Tapi menurut dia, tentu niat baik saja tidak cukup, karena suatu kebijakan akan dilihat seberapa efektifnya kebijakan tersebut dapat memenuhi maksudnya.

Pertanyaan terhadap efektivitas ini diakui Dosen Fisip Unsri tersebut bukannya tidak beralasan.

Karena pertama kebijakan dalam bentuk Surat Edaran jelas merupakan kebijakan "tanggung" apalagi yang bersifat melarang.

"Selain sisi bentuk, efektivitas kebijakan tak cukup hanya dengan pernyataan dan himbauan, tapi harus jelas langkah-langkah implementasinya,"

"Bagaimana rencana langkah-langkah yang akan diambil, bagaimana pengorganisasian pelaksanaannya, ada tidaknya sanksi dan sebagainya harus jelas. Jika tidak, maka kebijakan ini hanya akan menjadi kebijakan deklaratif yang tumpul efektivitasnya. Sayangkan maksud baiknya, jika tidak dapat terpenuhi," pungkasnya.

Baca juga: BAYI 11 Bulan Ini LAmbaikan Tangan Seolah-olah Pamit: Bau Melati Sebelum Masuk Kabin Sriwijaya Air

Baca juga: MENGEJUTKAN, ROY Suryo Ungkap Misteri Suara Lolongan Minta Tolong di Lokasi SJ 182: Bukan Editan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved