Video Dua Kali Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Johan Anuar Pertanyakan Keterlibatan Kliennya
Sidang yang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH, beragendakan keterangan saksi-saksi yang didatangkan oleh JPU KPK.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: johan sutardianto
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus Johan Anuar masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (19/1/2021).
Sidang yang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH, beragendakan keterangan saksi-saksi yang didatangkan oleh JPU KPK.
Saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini, diantaranya Mantan Kadinsos Oku periode 2012, Najamudiin, Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Syaiful, ASN Oku, Siti Mariam, dan ASN Oku, Iswardi.
Menurut keterangan salah satu saksi, Najamudin mengatakan jika anggaran terkait pengadaan lahan makam tersebut sudah ada sejak tahun 2012 lalu kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Oki 2013, dengan jumlah anggaran 6,5 Miliar.
"Saat itu ada beberapa pilihan alternatif lahan makam, namun hanya disurvei yang kelengkapan cukup," jelas Najamudin.