Berita PALI

Remaja Ini Mencurigakan, Ternyata Selipkan Pistol di Pinggang Depan SD, Pasrah Dikepung Tim Serigala

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Kusnedi menerangkan bahwa tersangka E diamankan petugas

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Tersangka E setelah diamankan di Mapolres PALI dan Barang Bukti pistol Senpira Laras pendek. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigen Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Seorang pemuda berinisial E (18) tahun warga Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Penukal Abab Polres PALI. 

Pasalnya, lantaran gerak-geriknya mencurigakan saat berada di depan SD Negeri 11 Penukal, Kecamatan Penukal, warga pun langsung melaporkan ke aparat kepolisian. 

Benar saja, usai digeledah petugas Polsek Penukal Abab, dari pinggang remaja tanggung ini didapati pistol yakni Senjata Api (Senpi) rakitan Laras pendek lengkap dengan satu buah silindernya saat berada depan SD Negeri 11 Penukal, Selasa (12/1/2021) lalu. 

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Kusnedi menerangkan bahwa tersangka E diamankan petugas saat hendak melakukan tindak pidana pencurian. 

Dijelaskan, menindaklanjuti informasi berdasarkan laporan LP/A-01/I/2021/ Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 12 Januari 2021. 

Bahwa ada seseorang dicurigai hendak melakukan pencurian di depan SD Negeri 11 Penukal. 

Baca juga: Sejumlah Apotik di Palembang Tak Jual Lianhua Qingwen, Obat Paling Banyak Dicari di Era Covid-19

Baca juga: Kepergok Curi Hp, Dua Sekawan di PALI Nyaris Dihakimi Massa, Mengaku tak Sengaja 

Baca juga: Gugatan Pilkada PALI Diregistrasi MK, DHDS Harapkan PSU di 52 TPS 

Kemudian, Kapolsek Penukal Abab kemudian memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan kemudian Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab beserta anggota melakukan penggledahan terhadap orang tersebut.

"Saat penggledahan didapat barang bukti berupa satu pucuk Senpira laras pendek," ungkap Rahmad Kusnedi, Senin (18/1/2021). 

Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

"Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Penukal Abab beserta barang bukti Senpira Laras pendek serta satu butir amunisi kaliber 3,8mm. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara." ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved