LEGislator Wanita Ini Terkena Getahnya, TOlak Vaksinasi: Siapa Sebenarnya Ribka Tjiptaning?

Sempat dimarahi oleh sang sekjen, Ribka Tjiptaning, anggota Fraksi PDIP yang menolak program vaksin covid-19 Sinovac kini digeser dari Komisi IX

Editor: Wiedarto
Tribunnews/Dany Permana
Ribka Tjiptaning Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP menolak vaksin covid-19. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menertibkan anggotanya yang menolak vaksinasi Covid-19 kini mulai terbukti.

Sempat dimarahi oleh sang sekjen, Ribka Tjiptaning, anggota Fraksi PDIP yang menolak program vaksin covid-19 Sinovac kini digeser dari Komisi IX (komisi kesehatan) ke Komisi VII (pertambangan).

Dengan latar belakang seorang dokter, Ribka telah bertahun-tahun menjadi anggota Komisi IX bahkan ia sempat menjadi ketua komisi tersebut selama beberapa periode.

Namun nasibnya kini mulai berubah setelah dirinya lantang menolak divaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Rotasi atau pemindahan penugasan tersebut, diketahui dari salinan surat yang diterima Tribunnews.com, pada Senin (18/1/2021) malam.

Surat Fraksi PDIP DPR bernomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022, terkait perubahan penugasan di Alat Kelengkapan Dewan dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto, pada 18 Januari 2021.

Sebelumnya, Ribka ditugaskan menjadi anggota Komisi IX yang mempunyai ruang lingkup di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan.
Ia dipindahkan ke Komisi VII dengan ruang lingkup tugas di bidang energi, riset dan teknologi.

Ribka Tjiptaning Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP mendadak menjadi perbincangan publik karena menolak disuntik vaksin Covid-19.

Di mana pada hari ini, Rabu (13/1/2021) Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para pejabat negara lainnya akan menjalan vaksinasi Covid-19.

Ribka Tjiptaning menyampaikan penolakan vaksin Sinovac yang berasal dari China tersebut saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).

Penolakan Ribka tersebut beralasan belum ada satu pun pihak yang dapat memastikan keamanan vaksin Covid-19 tersebut.

Bahkan, Ribka pun siap menerima sanksi akibat dari penolakan vaksin covid-18 itu.

Ribka rela membayar jika ada sanksi bagi para pihak yang menolak untuk divaksin.

"Kalau persoalan vaksin, saya tetap tidak mau divaksin, maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin. Saya sudah 63 nih, mau semua usia boleh tetap (saya tolak)," tegasnya.

"Misalnya saya hidup di DKI, semua anak cucu saya dapat sanksi Rp 5 juta mending saya bayar, saya jual mobil kek. Bagaimana, orang Bio Farma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain," tambhanya di ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.

Lalu bagaimanakah sosok Ribka Tjiptaning yang sebenarnya?

Berikut profil Ribka Tjiptaning yang dikutip dari TribunJogja.

Dikutip tribunjogja.com dari halaman wikipedia Ribka yang juga seorang dokter ini adalah keturunan ningrat alias berdarah biru.

Ayahnya bernama Raden Mas Soeripto Tjondro Saputro seorang keturunan Kasunan Solo (Pakubowono) dan pemilik sebuah pabrik paku di Solo.

Sedangkan Ibunya dari keturunan Kasultanan Kraton Yogyakarta bernama Bandoro Raden Ayu Lastri Suyati.

Sewaktu kecil, Ribka yang dilahirkan di Solo, Jawa Tengah 1 Juni 1959.

Dalam hal pendidikan, Ribka mengenyam pendidikan formal di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia dari tahun 1978 hingga tahun 1990.

Setelah lulus dan menjadi seorang dokter, ia pun membuka sebuah klinik kesehatan di kawasan Ciledug, Tangerang.

Ribka pun telah menjadi anggota PDI-Perjuangan sejak 1992.
Hingga kini, ia telah tiga kali berhasil masuk ke Senayan, yaitu pada 2004, 2009, dan 2019.

Saat ini, ia merupakan salah satu anggota dari Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Sebelumnya, Ribka pun pernah menjabat sebagai Ketua di komisi yang sama pada periode 2009-2014.

Di komisi IX, ia menyoroti masalah-masalah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan. Bukan sekali ini Ribka menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Pada 2015, ia pernah menyampaikan penilaiannya yang menyatakan bahwa belum ada menteri yang dapat menerjemahkan konsep yang dibawa oleh Jokowi ke dalam pemerintahan.

Selain itu, ia juga pernah mengatakan bahwa para menteri Jokowi memiliki koordinasi yang kurang dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP).

Saat itu, peraturan yang disoroti adalah kebijakan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan tersebut berkaitan dengan kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa JHT baru dapat dicairkan apabila karyawan telah menjalani masa kerja selama 10 tahun.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, masa kerja yang dipersyaratkan adalah 5 tahun.

Selain JHT, di 2015 Ribka juga mengritik BPJS Kesehatan.

Menurut Ribka, pemerintah harus fokus pada Program Indonesia Sehat. Sebab, ia menilai masih banyak rumah sakit yang belum mau bekerja sama dengan BPJS.

Februari 2018, Ribka juga pernah melontarkan kritik kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas ketimpangan tindakan terhadap pelaku penjual kosmetik murah kelas kecil dan kelas besar.

Saat menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI periode 2009-2014, Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pun menjadi pembicaraan.

Pasalnya, salah satu ayat yang mengatur tembakau sebagai zat adiktif hilang.

Akibat kasus tersebut, Ribka pun dilarang memimpin rapat panitia khusus dan panitia kerja oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ribka juga sempat dihadapkan pada petisi daring yang menolaknya menjadi calon Menteri Kesehatan.

Adapun alasan penolakan tersebut selain karena kasus hilangnya ayat tembakau dalam RUU Kesehatan yang disahkan, Ribka diduga terlibat dalam kasus intervensi obat infus.

Dalam kasus tersebut, ada anjuran kepada Kementerian Kesehatan untuk menghentikan penggunaan infus dari pabrik tertentu dan menggantinya dengan produk pabrik lain.

Kemudian, pada 2018, namanya kembali terseret dalam kasus ujaran kebencian oleh Alfian Tanjung karena menuding 85 persen kader PDIP adalah PKI.

Alfian menyatakan bahwa pernyataannya bersumber dari ucapan Ribka bahwa 20 juta orang Indonesia adalah kader PKI.

Terakhir, Ribka pun kembali menarik perhatian saat menyampaikan kritik dalam rapat kerja antara Komisi IX bersama Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS.

Izin Darurat Vaksin Covid-19 Terbit

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin Covid-19 Sinovac pada Senin (11/1/2021).

BPOM menyampaikan, hasil analisis uji klinis fase 3 di Bandung menunjukkan efikasi vaksin Sinovac sebesar 65,3 persen.

"Hasil tersebut sudah sesuai dengan persyaratan WHO di mana minimal efikasi vaksin adalah 50 persen," ujar Kepala BPOM Penny Lukito, Senin (11/1/2021).

Artinya, Indonesia sudah bisa memulai vaksinasi Covid-19 yang rencananya dilakukan perdana pada Rabu (13/1/2021).

"Izin Penggunaan Darurat ini ditandai dengan adanya nilai efikasi (kemanjuran) setara dengan 65,3 persen yang diambil dari laporan interim 3 bulan pasca suntikan kedua dari Uji Klinis Fase 3," kata Penny.

Diketahui, uji klinis vaksin Covid-19 Sinovac ini dilaksanakan di beberapa negara.

Di Indonesia, uji klinis digelar di Bandung sejak Agustus 2020 kepada 1.620 relawan.

Arti efikasi vaksin 65,3 persen

Penny menjelaskan, hasil 65,3 persen ini memiliki arti vaksin Sinovac ini dapat menurunkan angka kejadian Covid-19 hingga 65,3 persen.

"Angka 65,3 persen dari hasil uji klinik di Bandung tersebut menunjukkan, harapan vaksin ini, mampu untuk menurunkan kejadian penyakit Covid-19 hingga 65,3 persen," tutur Penny.

Angka 65,3 persen di Bandung ini, akan disandingkan dengan angka efikasi di Brazil yang menghasilkan 78 persen dan Turki menghasilkan angka 91 persen.

Hasil efikasi dari ketiga negara tersebut tercatat di atas ambang batas efikasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 50 persen.

Beliau melanjutkan, selain efikasi, Badan POM juga mengevaluasi kemampuan tubuh dalam menghasilkan antibodi (imunogenisitas).

Serta kemampuan antibodi dalam menetralkan virus SARS-COV2 yaitu sebesar 99,23 persen.

Selain melihat efikasi, Badan POM juga sudah memastikan Sinovac sebagai produsen CoronaVac sudah memenuhi aspek Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari sisi kualitas.

Menurut Penny, hal itu didapat melalui audit dan pengawasan mulai dari bahan baku, proses pembuatan hingga produk jadi vaksin sesuai dengan penilaian data dukung vaksin.

Audit di Sinovac Life Science ini dilakukan akhir Oktober 2020.

Kemudian pihaknya menilai fasilitas fill and finish di Bio Farma, Bandung, pada awal 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nasib Terkini Anggota Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Usai Menolak Vaksin Covid-19 Sinovac, https://jakarta.tribunnews.com/2021/01/19/nasib-terkini-anggota-fraksi-pdip-ribka-tjiptaning-usai-menolak-vaksin-covid-19-sinovac.

Editor: Kurniawati Hasjanah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved