Berita Palembang
9 Anggota Polrestabes Palembang Dipecat, Kombes Pol Irvan : Ini Keputusan Berat Tapi Harus Dilakukan
ke sembilan anggota polri tersebut dinyatakan positif penggunaan narkoba setelah dilakukan test urine.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sembilan anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri, Senin (18/1/2021) pagi di Gedung Aula Patria Tama Polrestabes Palembang.
Ke sembilan anggota tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Bintara Polri, terhitung mulai tanggal 31 Januari 2021 yakni Aiptu S kesatuan Polrestabes Palembang, Bripka M kesatuan Polrestabes Palembang, Bripka G kesatuan Polrestabes Palembang.
Lalu, Brigadir SU kesatuan Polrestabes Palembang, Brigadir T kesatuan Polrestabes Palembang, Brigadir H kesatuan Polrestabes Palembang, Brigadir R kesatuan Polrestabes Palembang, Brigadir Z kesatuan Polrestabes Palembang, Briptu A kesatuan Polrestabes Palembang.
Sembilan anggota kesatuan ini di PTDH karena melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003, pasal 13 PP nomor 2 tahun 2003, pasal 7 ayat 1 huruf a,c,m dan pasal 11 huruf a,c dan pasal 21 ayat 3 huruf a dan d, pasal 21 ayat 4 perkap nomor 14 tahun 2011.
Baca juga: KAPOLDA Sumsel PTDH 9 Anggota, 8 Narkoba dan 1 Disersi, Ini Nama-nama Anggota yang Dipecat atau PTDH
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumsel Tes Urine Dadakan, Positif Narkoba Bisa PTDH
Baca juga: 17 Anggota Polri di Sumsel Dipecat tidak Hormat, Sepanjang 2020 Sudah tangkap 2000 Tersangka Narkoba
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma menuturkan ke sembilan anggota polri tersebut dinyatakan positif penggunaan narkoba setelah dilakukan test urine.
"Pelaksanaan test urine yang dilakukan Kapolrestabes Palembang, Waka Polrestabes Palembang, para PJU, Kapolsek, dan perwira jajaran Polrestabes merupakan bentuk pembuktian bahwa pimpinan tidak hanya bicara tetapi menjadi contoh untuk mendukung program Kapolda Sumsel dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri," kata Irvan.
Lanjut Irvan, pelaksanaan PTDH terhadap 9 anggota Polrestabes Palembang merupakan keputusan yang berat tapi harus dilakukan oleh pimpinan.
"Mengingat 9 anggota di PTDH tidak mengindahkan atensi dari program pimpinan tertinggi bapak Kapolda Sumsel," tutupnya.