Berita Selebriti

Raffi Ahmad Dipolisikan Kasus Prokes, Rocky Gerung: Kami Ingin Menguji Dalil Keadilan Negara

"Perilakunya sama tetapi perlakuaannya beda secara hukum, itu yang jadi persoalkan. Orang mengintai bagaimana Istana meresponnya dan Istana

Editor: Adrian Yunus

Ia menuturkan, sebagai advokat dan warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 serta mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah, maka wajib bagi dirinya untuk menegakkan hukum.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi, Gubernur sudah memberlakukan pengetatan  protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David dalam keterangan resminya pada Jumat (15/1/2021).

Menjadi publik figur yang memiliki banyak “pengikut”, David menilai apa yang dilakukan oleh suami Nagita Slavina akan berdampak signifikan.

"Dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tuturnya.

David menggugat Raffi Ahmad atas perbuatan melawan hukum karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Peraturan lain yang dinilainya dilanggar oleh Raffi adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Tak hanya itu, David berujar bahwa tindakan Raffi Ahmad sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.

Tindakan tersebut ia nilai telah membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Oleh sebab  itu, David meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer  yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” harapnya.

Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat karena menghadiri pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan semestinya, selang beberapa jam disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) pagi.

Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.

Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.

Melansir manplawyers.co, dasar hukum gugatan PMH merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang lengkapnya berbunyi, “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian”.

Dari rumusan pasal tersebut, seorang penggugat berkewajiban untuk membuktikan bahwa tergugat memenuhi unsur-unsur PMH.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved