Tak Ada Rasakan Efek Pasca Disuntik Vaksin Covid-19, Kapolda Sumsel Ngaku Hanya Merasa Lapar
"Alhamdulillah, usai divaksin aman-aman saja," ungkap Irjen Pol Eko Indra Heri usai peresmian Batalyon D Satbrimob Polda Sumsel di Kabupaten PALI
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Kapolda Sumsel Tegaskan Vaksin Sinovac Aman, Jelaskan Efek Sampingnya Hanya Ini
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri terpilih menjadi orang yang pertama dilakukan Vaksinasi Covid-19 bersama Gubernur Herman Deru, pada Kamis (14/1/2021).
Jenderal bintang dua di pundaknya ini dipilih untuk mendampingi Gubernur Herman Deru yang diberikan vaksin Covid-19 di provinsi Sumsel, lantaran guna meyakinkan masyarakat bahwa vaksin Sinovac aman bagi tubuh.
Sehingga, diharapkan Jenderal asli Sumsel ini, masyarakat tak perlu takut untuk divaksin.
Baca juga: Respon KPU Sumsel Pasca Ilham Saputra Jadi Ketua KPU RI Gantikan Arief Budiman
"Alhamdulillah, usai divaksin aman-aman saja," ungkap Irjen Pol Eko Indra Heri usai peresmian Batalyon D Satbrimob Polda Sumsel di Kabupaten PALI, Jumat (15/1/2021).
Tidak ada efek samping yang ia rasakan usai disuntik Vaksin Sinovac ini.
Dimana, vaksin tersebut, guna menjaga kekebalan tubuh dari Virus Corona.
"Efeknya hanya laper, karena kemarin (Senin) saya puasa," ujarnya sambil tertawa.
"Insyaallah. Aman," sambungnya.
Baca juga: MENGAPA Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Oleng Lalu Jatuh? INI Analisanya: Disorientasi di Jalur Pintas
Meski demikian ada beberapa syarat bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa diberikan Vaksin Sinovac.
Berikut syarat orang yang yak bisa diberi Vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
2. Ibu hamil dan menyusui.
3. Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
4. Penderita penyakit jantung
5. Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis)
6. Penderita penyakit ginjal.
7. Penderita reumatik autoimun.
8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis.
9. Penderita penyakit hipertiroid.
10. Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi
Baca juga: Video Puput Nastiti Syok saat Ahok Lontarkan Pertanyaan Menohok Ini: Syok Dong, Siapa yang Gak Kaget
11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi.
12. Penderita diabetes melitus.
13. Penderita HIV
14. Penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis).
Dengan catatan: dalam kondisi tertentu bisa diberi vaksin Covid-19
Sumber: SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes ca s No 0202/4/1 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.