Berita Palembang

Enam Pegawai dan Satu Hakim Terpapar Covid-19, Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Dibatasi

"Hari ini kita melakukan penyemprotan pada seluruh bagian dan ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Palembang, termasuk ruang sidang,"

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Penyemprotan disinfektan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/1/2021). 

Pengadilan Negeri Palembang Lakukan Penyemprotan Desinfektan Pasca Lock Down 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang dalam waktu tujuh hari ini tidak menggelar kegiatan pasca tujuh pegawai Pengadilan Negeri Palembang terpapar Covid-19.

Setelah pemasangan spanduk pada Selasa (13/1/2021), pihak Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (14/1/2021) menyemprotkan disinfektan di seluruh ruangan dan kantor Pengadilan Negeri Palembang.

Untuk diketahui, satu dari tujuh pegawai yang terpapar Covid-19 adalah seorang hakim.

Baca juga: Video Rizky Billar Temui Orangtua Lesti Kejora Tunjukkan Keseriusan Berkomitmen, Raffi Beri Pujian

Dari pantauan Sripoku.com, terlihat petugas menyemprotkan cairan disinfektan mulai dari pagar pembatas yang ada di dalam Pengadilan Negeri Palembang, ruang sidang, ruang tunggu, hingga ke masjid yang ada di dalam kawasan Pengadilan Negeri Palembang.

Dikonfirmasi oleh awak media, melalui Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang, Yetty Iriany Siregar SH, membenarkan jika seluruh ruang lingkup di Pengadilan Negeri Palembang dilakukan penyemprotan disinfektan.

"Hari ini kita melakukan penyemprotan pada seluruh bagian dan ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Palembang, termasuk ruang sidang," ujar Yetty, Rabu (13/1/2021).

Yetty mengatakan jika beberapa minggu yang lalu, seluruh pegawai di Pengadilan Negeri Palembang melakukan rapid test dan dinyatakan reaktif dan langsung melakukan swab dan diantara itu tujuh dinyatakan positif Covid-19.

Dari tujuh yang dinyatakan positif Covid-19, salah satunya yakni hakim yang sedang jalani perawatan dan dalam proses pemulihan.

Baca juga: PS Palembang Menggelar Seleksi Pemain Liga 3 Suratin U 17 & U 15, Askot PSSI Palembang Angkat Bicara

"Maka dari itu kami melakukan penyemprotan sebagai bentuk mengantisipasi penyebaran dan memutus penyebaran virus Covid-19.

Karena kita tidak mau Pengadilan Negeri Palembang menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di perkantoran," jelas Yetty. 

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Zulfahmi Anwar mengatakan, meski dalam situasi tidak melakukan aktivitas, proses sidang bagi perkara dalam waktu mendesak masih akan tetap digelar. 

Baca juga: Biaya Rapid Test yang Difasilitasi Lion Air Group dan Garuda Indonesia untuk Calon Penumpang

"Bagian PTSP juga masih tetap dibuka, perkara yang tidak bisa ditunda juga akan tetap disidangkan.

Namun, kami tegaskan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved