News Video Sripo
Video : Menolak Divaksin Dihukum Satu Tahun Penjara atau Denda Maksimal Rp 100 Juta
Vaksinasi juga diharapkan dapat mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan, selain tentunya kematian akibat virus corona
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Mengutip Kompas.com, tahap awal vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada hari Rabu, (13/1/2021), dengan target penerima vaksin sebanyak 40,2 juta orang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, tujuan utama vaksinasi di masa pandemi yakni untuk menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity.
Vaksinasi juga diharapkan dapat mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan, dan kematian akibat virus corona.
Dan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menolak vaksin corona, hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta bisa menanti.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).
Sekadar mengingatkan Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin corona, menyusul tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.
Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV: