Kasus Narkoba
TERBALIK 180 Derajat, Warga Gerebek 3 Oknum Polisi Asyik Pesta Sabu: Rekayasa 327 Kg Narkoba
- Tiga oknum anggota Polri digerebek warga saat lagi pesta sabu di Labuhan Batu, Sumatera Utara
Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja
Perkara rekayasa kasus 327 kilogram ganja yang melibatkan 8 personel Polres Padangsidimpuan, dan seorang warga sipil memasuki agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/12/2020).
Dalam sidang tersebut, dua diantaranya dituntut dengan pidana mati, dan seorang dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan enam terdakwa lainnya masing-masing dituntut 20 tahun penjara.
Adapun terdakwa yang dituntut mati yaitu Bripka Witno Suwito dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya.
Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Dalam nota tuntutan, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap melalui JPU Anita di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menyebutkan, ketiga terdakwa yakni Witno Suwito, Edy Anto Ritonga alias Gaya dan Martua Pandapotan Batubara dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Arnita dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.
Sementara tuntutan 20 tahun penjara diberikan kepada enam terdakwa lainnya.
Mereka terdiri dari Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik.
Keenam terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.
Para terdakwa pun terlihat tunduk mendengarkan tuntutan JPU.
Mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, bahwa kasus berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020.
Selanjutnya, Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp 1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp 400.000.000.