Tangis Seorang Anggota TNI Tunjukkan Tangan Anaknya Putus di Kantor Polisi : Tolong Saya, Bapak

Kedatangannya ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya yang dimintai keterangan sebagai pelapor.

Editor: Fadhila Rahma
KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI
Anggota TNI Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting bersama anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20) di halaman Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/01/2021). 

SRIPOKU.COM - Seorang anggota TNI menangis menunjukkan tangan anaknya yang putus ke kantor polisi.

Berikut 5 fakta seorang ayah yang menjadi anggota TNI menangis ketika mendatangi Polres Pematangsiantar untuk menuntut keadilan.

Sesampainya di kantor polisi itu, anggota TNI, Lili Muhammad Yusuf Ginting yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan ini menangis sambil menunjukkan tangan kiri anaknya yang putus.

Kasus kecelakaan kerja yang dialami anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20) saat kerja di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu, 15 April 2020 atau sejak 8 bulan lalu.

Tangan Teguh tergulung karet mesin saat melakukan pembersihan.

Baca juga: SIANG Ini, Pos TNI di Titigi Diserang KKB Papua: Prada Agus Kurnia Gugur, Peluru Tembus Punggung

Baca juga: Sarah Kaget Ada Penumpang Pakai KTP Palsu Naik Sriwijaya Air SJ 182, Identitas Wanita Ini Dicuri

Baca juga: Anggota DPR dari PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning, Tolak Divaksin Covid-19 : Mendingan Bayar Sanksi

Baca juga: TANGIS SERDA Lily Tumpah di Depan Mapolres, Putra Sulungnya Kehilangan Tangan: 8 Bulan Menunggu

Di waktu yang sama, karyawan lain menghidupkan mesin dan membuat tangan Teguh yang tergulung itu putus.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka atas kelalaian kerja tersebut.

Kendati demikian, Lili Muhammad Yusuf Ginting mendatangi Polres Pematangsiantar di Jalan Sudirman, Senin (11/1/2021) mendampingi anaknya untuk menuntut keadilan.

"Tolong saya, Bapak. Saya hanya ingin menuntut keadilan, Bapak.

Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus, Bapak," kata Serda Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.

"Bapak pimpinan TNI, tolong kami, Bapak, tentang kecelakaan kerja anak kami, Bapak, di PT Agung Beton.

Sudah delapan bulan enggak ada juga tindak lanjutnya, Bapak," lanjutnya.

Berikut 5 fakta duduk perkara anggota TNI menangis di kantor polisi dalam rangka menuntut keadilan untuk anaknya.

1. Kasus sudah terjadi 8 bulan tak ada titik terang

Menurut Lili, sejak delapan bulan lalu kasus anaknya dilaporkan, belum ada titik terang.

Kedatangannya ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya yang dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi.

Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek, mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.

Saat ini, kata Teguh, ia meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.

"Kami meminta pertanggungjawaban, terutama kepada Direktur PT Agung Beton.

Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.

Masih kata Lili, klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan.

Namun, kata Lili, mereka berusaha memulangkan uang tersebut, sedangkan pihak BPJS menolak.

"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh.

2. Ada kelalaian

Secara terpisah, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan mengatakan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya.

Dedy menuturkan, saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru.

Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP "Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.

3. Dua pegawai jadi tersangka

Atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.

Adapun tersangka dikenakan Pasal Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.

Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat itu kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai.

Oleh pengawas, mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.

4. Kecelakaan kerja terjadi saat mesin dibersihkan

Pada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut.

Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.

"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya.

Yang menghidupkan mesin operator," ucapnya.

Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.

Tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan.

Di sana, tangan kirinya diamputasi dan ia menjalani perawatan berminggu-minggu.

5. Perusahaan tidak pernah menengok

Masih kata Teguh, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi.

Mendengar itu, Lili merasa kecewa karena dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa-apa.

Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi setelah kejadian naas tersebut.

Pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar.

Menurutnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses.

Selain itu, pasca-kecelakaan kerja, upah yang diterima Teguh setiap bulannya masih diberikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved