Ibu Hamil dan Balita Terima Bansos Rp 6 Juta Setahun, Simak Rincian dan Cara Mendapatkannya

Ibu Hamil dan Balita Terima Bansos Rp 6 Juta Setahun, Simak Rincian dan Cara Mendapatkannya

Editor: pairat
s
Ilustrasi ibu hamil 

SRIPOKU.COM - Kabar gembira bagi keluarga penerima Bantuan Sosial (Bansos).

Pasalnya, kalangan penerima Bansos di tahun 2021 bertambah lagi.

Dan kali ini giliran ibu hamil dan anak usia dini (balita) akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.

Bansos untuk ibu hamil dan anak usia dini atau Balita ini akan mendapatkan bansos dari Kemensos dengan total Rp 6 juta dalam setahun.

Adapun bantuan untuk ibu hamil dan anak balita ini, termasuk ke dalam Program Keluarga Harapan ( PKH) yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona.

Dilansir dari akun resmi Instagram Kemensos, @kemesosri, disebutkan ada 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021.

Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Ilustrasi
Ilustrasi (banjarmasinpost.co.id/Thinkstockphotos)

Baca juga: Sudah Kelewat Batas, Nisya Ahmad Bongkar Sakit Hati Anaknya Imbas Dicap Numpang Hidup, Raffi Murka!

Baca juga: Waspada Efek Buruk Sering Marah-marah, Bisa Sebabkan 3 Gangguan Kesehatan Ini

Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, besaran nilai bantuan yang berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Rincian besaran bantuan

Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:

- Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Anak usia dini atau balita, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun

- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun

Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya:

Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun
Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun
Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun

Hitungan besaran bansos PKH dalam keluarga

Slamet mengatakan, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hami, pelajar, lansia, atau disabilitas.

"Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga," ujar Slamet.

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Baca juga: Dampak PHK dan Dirumahkan, UKM di Sumsel Bertambah Tiga Kali Lipat Selama Pandemi

Berikut rincian besaran bantuannya:

1. ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

7. Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Sementara itu, jika dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, Slamet mengatakan, yang didahulukan adalah anak usia dini.

"Apabila anak usia 1 tahun dan kehamilan kedua, maka keluarga tersebut mendapatkan bantuan ibu hamil dan anak usia dini," ujar Slamet.

"Sementara, jika ada ibu hamil, 2 anak usia dini, maka kami bayarkan 2 anak usia dini, karena PKH membantu pencegahan stunting," lanjut dia.

Artinya, dua anak usia dini ini masing-masing mendapatkan bansos sebesar Rp 3 juta per tahun dikalikan 2 anak, dengan 4 kali penyaluran.

Sebagian artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos Rp 6 Juta Setahun, Simak Cara Mendapatkannya

Dan juga telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Total Rp 6 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved