Syarat Naik Pesawat Selama PKPM Jawa-Bali, PT Angkasa Pura II Sarankan Pre Order Service

Adanya kebijakan PKPM Jawa-Bali, PT Angkasa Pura II membuat kebijakan baru untuk masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/maya
Calon penumpang Bandara SMB II mengantre periksa Rapid Test antigen, Senin (21/12/2020). 

SRIPOKU.COM - Pemerintah Indonesia baka segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Kebijakan dibuat untuk menekan angka Virus Corona, dimana sejak tahun berganti kasus hariannya terus tinggi.

Per Jumat (8/1/2021), ada penambahan kasus 10 ribu lebih di Indonesia.

Adanya kebijakan PKPM Jawa-Bali, PT Angkasa Pura II membuat kebijakan baru untuk masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Palembang 9 Januari 2021, Ada Penambahan 31 Kasus Konfirmasi, Total 5.804 Orang

Angkasa Pura II menyampaikan adanya ketentuan baru bagi penumpang penumpang pesawat untuk tujuan beberapa daerah pada 9-25 Januari 2021.

Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2021 dan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3/2021.

Syarat tersebut belaku bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,

atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat dari dan menuju Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Baca juga: Sinopsis Drama Korea She Would Never Know, Tayang 18 Januari 2021, Dibintangi Aktor Tampan Rowoon!

atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Penerbangan angkutan perintis dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) juga tidak diwajibkan dari ketentuan ini.

Di sisi lain, Angkasa Pura II mengimbau calon penumpang pesawat agar juga memperhatikan ketentuan di daerah tujuan lain seperti Kalimantan Barat yang mewajibkan adanya RT-PCR bagi penumpang pesawat dengan tujuan ke provinsi tersebut.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara AP II telah mengoperasikan Airport Health Center bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan tes Covid-19.

“Keberadaan Airport Health Center untuk mendukung calon penumpang pesawat memenuhi kewajiban tes Covid-19 dan memastikan terwujudnya penerbangan sehat sehingga sektor penerbangan nasional dapat tetap berkontribusi dan mendukung aktivitas masyarakat,” ujar Yado dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Baca juga: Harga Sepeda Lipat Mulai dari Rp 3 Juta Hingga 10 Juta, ada United dan Foldx

Di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dengan hasil selambat-lambatnya H+1 setelah sampel diambil, dan rapid test antigen dengan hasil 15 menit setelah sampel diambil.

Adapun 8 titik Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta terletak di: Terminal 1 (Walk in service), Stasiun Skytrain Terminal 2 (Walk in service), Terminal 2D (Pre-order Service); SMMILE Center Terminal 3 (Walk in service), Area Lounge Umroh Terminal 3 (Pre-order service), Lapangan Parkir Terminal 3 (Drive thru service), Lapangan Parkir Terminal 2 (Drive thru service), Lapangan Parkir Terminal 1 (Drive thru service).

AP II mengimbau calon penumpang pesawat memilih Pre-order service di Bandara Soekarno-Hatta agar mendapat kepastian jadwal tes sehingga meningkatkan kenyamanan (convenient).

Pre-order service juga menjadi alat kontrol (control) dalam melakukan distribusi waktu pelaksanaan tes.

Baca juga: Kunci Gitar dan Lirik Lagu Bento oleh Iwan Fals Dimulai dari E, Lirik Bercerita Soal Kritik Sosial

Pre-order service dapat dilakukan melalui travelation.angkasapura2.co.id, lalu aplikasi Indonesia Airport (INAirport), dan barcode yang terdapat di area pelaksanaan tes untuk pre-order service.

Adapun Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta yang dioperasikan oleh Kimia Farma dan Indofarma merupakan fasilitas kesehatan terdaftar di Kementerian Kesehatan, sehingga hasil tes Covid-19 yang dilakukan di sana dapat diunggah ke aplikasi eHAC untuk dilakukan validasi secara digital oleh petugas Kementerian Kesehatan sehingga calon penumpang pesawat tidak perlu mengantre untuk melakukan validasi manual di terminal.

“Kami berharap dengan tersedianya cukup banyak Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara AP II lainnya, ditambah dengan kemudahan validasi oleh petugas Kemenkes melalui eHAC, maka calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan yang berlaku,” kata Yado.

PT Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang berhati-hati terhadap adanya upaya penipuan yang berkaitan dengan surat hasil tes, lalu menolak praktik percaloan yang menawarkan surat hasil tes palsu, dan jangan melakukan pemalsuan surat hasil tes.

Baca juga: Cara Merekam Video TikTok untuk Pemula, Cara Edit Video di TikTok, Pilih Lagu, dan Cara Bikin Akun

“Tes Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan hendaknya dipenuhi setiap calon penumpang pesawat dengan melakukan tes di fasilitas kesehatan. Kita harus tidak menyediakan tempat bagi surat keterangan palsu,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved