Hanya Tersisa Dua Minggu Lagi Menempati Gedung Putih, Trump Diperkirakan Jalani Nasib Begini
Dua minggu lagi menempati Gedung Putih, Spekulasi pun berkembang perihal nasib Trump buntut dari kerusuhan Gedung Capitol tengah pekan ini.
SRIPOKU.COM, WASHINGTON DC - Menjelang pelantikan presiden terpilih Joe Biden pada 20 Januari 2021, waktu yang tersisa bagi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menempati Gedung Putih kurang lebih tinggal dua minggu lagi.
Beragam spekulasi pun berkembang perihal nasib Trump buah dari kerusuhan Gedung Capitol pada pertengahan pekan ini.
Setidaknya, seperti dilansir dari AFP pada Jumat (8/1/2021), ada lima prediksi nasib Trump dalam sisa masa jabatannya sebagai orang nomor satu "Negeri Paman Sam".
1. Dicopot Dengan Amendemen Ke-25
Dua orang Demokrat teratas di Kongres, Nancy Pelosi sebagai Ketua DPR dan Senator Chuck Schumer, menuntut pencopotan Trump lebih dini karena dianggap memprovokasi massa dalam penyerbuan Capitol Hill.
Mereka juga mendesak Wakil Presiden Mike Pence untuk mengaktifkan Amendemen Ke-25. Amendemen tersebut membuat wapres dan mayoritas menteri kabinet dapat mencopot presiden yang dianggap tidak layak menjalankan tugas.
Namun sejauh ini Pence belum mengindikasikan dia berencana mengaktifkan Amendemen Ke-25, dan dilaporkan tidak menjawab telepon Pelosi.
Disahkan pada 1967, Amendemen Ke-25 berisi ketentuan peralihan kekuasaan dari presiden yang meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan dari jabatannya, atau karena alasan lain sehingga tidak bisa menunaikan tugasnya.
Amendemen Ke-25 pernah dipakai dalam beberapa kesempatan, seperti Richard Nixon kala mundur pada 1974, dan para presiden yang menjalani operasi lalu melimpahkan kekuasaan sementara ke wapres.
Di Pasal 4, tercantum bahwa wakil presiden dan mayoritas menteri kabinet dapat memberitahu para pemimpin Senat dan DPR, bahwa presiden tidak mampu menjalankan tugas dan wapres akan naik sebagai penjabat presiden.
Namun jika presiden menentang ketetapan bahwa dia tidak kapabel memenuhi tugas, keputusan ada di tangan Kongres. Mayoritas dua pertiga suara di DPR dan Senat diperlukan untuk menyatakan presiden tidak layak menjabat.
2.Dipecat / Pemakzulan
Demokrat di DPR sudah menyusun pasal-pasal pemakzulan untuk melengserkan Trump minggu depan. Trump pernah dimakzulkan oleh DPR yang dipegang Demokrat pada Desember 2019, tetapi dibebaskan oleh Senat yang mayoritas Republik.
Dengan waktu tersisa 11 hari lagi, Demokrat kemungkinan telah memungut suara untuk memakzulkan Trump lagi, bahkan dapat menarik dukungan Partai Republik guna memuluskannya.
Tetapi akan sulit mengumpulkan dua pertiga suara mayoritas di Senat yang total beranggotakan 100 orang, untuk mencopot Trump dari jabatannya.