Terllibat Pengaturan Pertandingan Hingga Taruhan, BWF Konfirmasi 8 Pebulu Tangkis Indonesia Terlibat
Kasus pertama, yaitu melibatkan delapan pebulu tangkis Indonesia yang saling mengenal dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian
SRIPOKU.COM -- Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) merilis hasil dua kasus integritas dalam dunia Bulu Tangkis.
Satu diantaranya, melibatkan delapan pemain asal Indonesia.
Dilansir BolaSport.com dari laman resmi BWF, sidang untuk kedua kasus selesai pada akhir 2020.
Baca juga: Jelang Duel Final Piala Liga Inggris Tottenham Hostpur vs Man City, Adu Tajam Juru Taktik Kawakan
Keputusan yang beralasan dari panel dengar pendapat Independen (IHP) BWF telah dikomunikasikan kepada para pihak.
Kedua kasus tersebut melibatkan whistleblower yang melaporkan informasi kepada BWF tentang perilaku korup termasuk pendekatan untuk memperbaiki atau memanipulasi bagian dari pertandingan mereka demi uang.
Kasus pertama, yaitu melibatkan delapan pebulu tangkis Indonesia yang saling mengenal dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar di Asia hingga 2019, melanggar peraturan Integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan stau taruhan bulu tangkis.
Baca juga: Piala Dunia U-20 Ditunda, Bos Klub di Indonesia ini Salahkan Kompetisi yang Terhenti
Laporan dari whistleblower memungkinkan unit ntegritas BWF untuk memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku terkait masalah tersebut.
Kedelapan pemain untuk sementara diskors pada Januari 2020 hingga keputusan dapat dibuat melalui proses dengar pendapat.
Delapan pemain yang terlibat yakni Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.
Tiga dari mereka ditemukan telah mengoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut dan telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.
Lima orang lainnya diskors antara enam sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara 3.000 dolar AS (sekitar Rp 42 juta) dan 12.000 dolar AS (sekitar Rp 168 juta).
Baca juga: Mengenal Teknik Panenka, Cara Eksekusi Tendangan Penalti Favorit Para Legenda Sepakbola Dunia
Sesuai Prosedur yudisial, atlet memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.
Hasil rapat panel dengar pendapat Independen (IHP) BWF
Kemudian kasus kedua, warga negara Malaysia yang merupakan perwakilan dari merek peralatan yang mensponsori pebulu tangkis internasional juga telah diskors dari semua aktivitas terkait bulu tangkis seumur hidup.
Unit Integritas BWF telah menyelidiki individu tersebut selama beberapa tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-bulutangkis_20150630_204722.jpg)